jatimnow.com - Aksi bejat dilakukan oleh AS (31) pria asal Provinsi Lampung yang tinggal di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh, Sampang. Ia mencabuli bocah yang masih berusia 10 tahun dari Kecamatan Torjun, Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo mengatakan pelaku sudah 5 tahun tinggal di Sampang. Dalam melakukan aksinya, ia berkeliling menggunakan motor mencari sasaran secara random.
"Awalnya pelaku mengaku hanya melakukan aksi bejat itu satu kali, lalu kami dalami ternyata melakukan sebanyak 4 kali," ujarnya, Selasa (12/12).
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Ia juga mengatakan, 4 kali perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di tempat yang berbeda-beda. Tiga TKP di Kecamatan Sreseh dan 1 TKP di Kecamatan Torjun.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Tak hanya itu, pelaku juga mengiming-imingi korbannya dengan sejumlah uang dan juga dibujuk untuk diajak dibelikan sesuatu.
"Korban dibujuk dan dipaksa menuruti aksi bejat pelaku," imbuhnya.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
Aksi pelaku terungkap setelah korban menangis dan melapor pada orang tuanya. Pelaku lalu dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban.
"Kami melakukan pendalaman dan berhasil menangkap pelaku di sekitar rumahnya. Pelaku semula sembunyi di kandang kambing lalu kami berhasil tangkap saat berusaha melarikan diri," pungkasnya.