jatimnow.com - Seorang pria berinisial MS (31) warga Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Kabupten Sampang ditangkap setelah menjual perempuan melaluiĀ aplikasi MiChat.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan pelaku beraksi dengan menawarkan perempuan di aplikasi tersebut. Saat mendapatkan pelanggan, ia akan menyiapkan perempuan tersebut dan juga kamar untuk pelanggannya.
"Jadi modusnya dengan memposting para korbannya di aplikasi itu lalu ketika nanti ada pelanggan, dia akan menyiapkan kamar untuk pelanggannya," jelasnya, Jumat (15/12).
Baca juga: Gerakan Pemuda Pancor Tolak Lokasi TPS di Ketapang Sampang
Ia mengatakan, aksi MS terungkap setelah polisi mengamankan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Rajawali Kelurahan Karang Dalam yang tak jauh dari rumah pelaku.
Baca juga: Sumur Air Bercampur Gas Muncul di Sampang, Polisi Beri Warning
"Kami berhasil mengamankan pelaku dan juga korban TPPO di kamar kos itu," imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp448 ribu yang diduga merupakan hasil perdagangan orang tersebut.
Baca juga: Duduk Perkara Pengeroyokan Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
"Untuk pelaku kami jerat pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Kami juga masih dalami apakah ada jaringannya atau pihak lain yang terlibat," pungkasnya.