jatimnow.com - Seorang pria berinisial M (39) warga Desa Jaddih Kecamatan Socah, Bangkalan, diamankan polisi. Pasalnya, pria tersebut terbukti menyimpan sejumlah sabu di rumahnya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pria tersebut diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari warga setempat. Polisi kemudian menyelidiki M dan melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
"Setelah kami selidiki dan grebek kami menemukan 6,15 gram sabu," ujarnya, Selasa (26/12).
Baca juga: Viral, Pria Diduga Anggota PPS Desa Gunelap Bangkalan Bakar C Plano Uji Coba
Ia juga mengatakan, pelaku mengaku ia membeli sabu tersebut dari rekannya, AJ, sebanyak 8 gram. Lalu ia menjual beberapa gram sabu dan tersisa 6,15 gram.
Baca juga: Perahu Berisi 17 Awak Terbakar di Perairan Sembilangan Bangkalan
"Jadi ini sisa yang belum terjual. Jadi pelaku sebelumnya ambil ke temannya untuk dijual lagi," imbuhnya.
Febri juga mengatakan, pelaku mengaku membeli barang haram itu dengan berhutang pada temannya. Rencananya, penjualan sabu akan digunakan membayar hutang dan biaya kehidupan sehari-hari.
Baca juga: 2 Pria di Bangkalan Simpan Senpi Ilegal, 1 Pelaku Positif Narkoba
"Masih hutang, jadi pelaku ini sengaja menjual supaya bisa bayar hutang dan untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.
Kini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan mengejar pelaku lain yang terlibat.