jatimnow.com - KPU Kota Kediri mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara di gudang logistik Jalan Teuku Umar, Kamis (4/1/2024). 100 orang terlibat dalam tahap ini, 10 di antaranya merupakan penyandang disabilitas.
Total 100 orang terlibat dalam tahap penyortiran dan pelipatan surat suara ini, 10 di antaranya penyandang disabilitas. Mereka datang menggunakan kursi roda maupun tongkat kruk. Dalam kerjanya, mereka terbagi dalam 4 kelompok.
“Kita melibatkan 100 pekerja, kita bagi dalam 4 kelompok. Masing-masing kelompok ada 25 pekerja kemudian ada 2 pengawas, dan ada tenaga administrasi kita. Kita juga melibatkan temen-temen disabilitas,” terang Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Indah Palupi.
Baca juga: Konvoi Keliling Kota Kediri, Vinanda - Gus Qowim Diiringi Ribuan Pendukung
Pusporini mengatakan, tahap awal ini, mereka melakukan penyortiran dan pelipatan sebanyak 283.972 surat suara DPD. Hingga kini belum ditemukan surat suara yang rusak atau tidak layak.
“Jumlah yang disortir dan dilipat sebanyak 283.972 surat suara DPD, dan hingga saat ini belum ditemukan surat suara yang rusak,” jelas Pusporini, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Vinanda-Gus Qowim Head to Head dengan Pasangan Fren di Pilwali Kediri 2024
Pusporini menambahkan, kendati tidak ada surat suara yang rusak, namun ditemukan surat suara yang terdapat noda, tetapi berada di luar gambar sehingga masih dinyatakan sah.
“Tadi ditemukan surat suara yang bernoda, namun di luar kolom milik calon sehingga masih dinyatakan layak dan sah, sementara kriteria rusak jika terdapat noda atau coblosan di kolom milik calon,” imbuhnya.
Dalam penyortiran dan pelipatan surat suara itu, petugas pelipatan juga harus membuka surat suara yang sudah dilipat penyedia untuk dilakukan pengecekan. Jika surat suara tidak mengalami kerusakan, maka surat suara dilipat kembali.
Baca juga: Terima Pendaftaran Fren, Ketua KPU Kota Kediri Malah Minta Dibangunkan Gedung
Lebih lanjut, Pusporini mengatakan, untuk honor pekerja sortir dan lipat surat suara ini sebesar Rp200 rupiah per lembar untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden, lalu Rp266 per lembar untuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota dan DPD.