Pembahasan Anggaran di Malang Bisa Dihadiri Anggota Dewan yang Tersisa

Rabu, 05 Sep 2018 15:10 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes
Plt Wali Kota Malang, Sutiaji

jatimnow.com - Meski 41 anggota DPRD Kota Malang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Plt Wali Kota Malang, Sutiaji, mengungkapkan proses pembahasan APBD tetap berjalan usai diskresi dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahyo Kumolo.

"Kuorumnya 5 itu ya yang di diskresikan itu. Proses pembahasan APBD 2019, September nanti harus sudah selesai dilakukan," ungkap Plt Wali Kota Malang, Sutiaji ditemui awak media di Balai Kota Malang, Rabu (5/9/2018).

Nantinya pembahasan agenda dewan bersama eksekutif, tak perlu lagi menunggu kuorum kehadiran anggota dewan, melainkan berapa pun jumlah anggota dewan yang hadir akan tetap digelar.

Baca juga: Pelaku Eksibisionis Berkeliaran Teror Warga Kota Malang

Meski demikian, polemik baru tetap muncul. Dari 5 anggota dewan yang tersisa, dua anggota tak dapat ikut, mengingat Priyatmoko Oetomo dan Tutuk Hariyani yang sakit dan terancam absen.

Baca juga: 1096 CJH di Kota Malang Jalani Bimbingan Manasik Haji

"Ya yang tersisa itu berapa jumlahnya. Sekwan (Sekretaris Dewan) jadi Bamus (Badan Pemusyawaratan). Yang penting tidak lepas dari Perda berkaitan APBD dan harus dikonsultasikan ke provinsi selaku kepanjangan tangan pemerintah pusat," terangnya.

\

Saat ini sendiri, proses pembahasan anggaran APBD-P 2018 dan APBD 2019 sudah dilakukan, untuk KUA (Kebijakan Umum Anggaran) APBD 2019 induk dan APBD-P 2018 sudah selesai dibahas di tingkat eksekutif dan diserahkan ke DPRD Kota Malang.

Baca juga: Penyintas ODGJ Malang Bangkit lewat UMKM, Siap Bersaing di Pasar Online

Reporter: Avirista Midaada
Editor: Erwin Yohanes

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler