MK Putuskan Pilkada Sampang Diulang

Rabu, 05 Sep 2018 19:34 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Ilustrasi pilkada serentak

jatimnow.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintah Komisi Pemilihan Umum Sampang, Jawa Timur, menggelar pilkada ulang. Sebab, ditemukan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan pilkada serentak 27 Juni 2018 di daerah itu.

"Pelaksanaan pilkada ulang adalah 60 hari sejak putusan diucapkan majelis hakim," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Miftahur Rozaq dihubungi Antara, Rabu (9/5/2018).

Sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Sampang itu mulai pukul 14.00 Wib, dan diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi.

Baca juga: PDIP Jatim Target Paslon Risma - Gus Hans Menang 60 Persen di Trenggalek

Mereka adalah Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai anggota.

Sidang selesai diucapkan pada pukul 15.06 Wib yang dihadiri pemohon/kuasa hukumnya, termohon/kuasa hukumnya, dan beberapa pihak lainnya.

MK juga menginstruksikan KPU Sampang menggelar pelaksanaan pemungutan suara umum dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki.

Selanjutnya, memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah pemungutan suara ulang.

Sementara aparat keamanan yakni Polres Sampang dan Polda Jatim diinstruksikan untuk mengamankan pelaksanaan pemungutan suara ulang itu.

Baca juga: DPRD Jatim Terima Kunjungan Siswa SMP, Ini yang Dipelajari

Kuasa Hukum pihak tergugat, yakni Pasangan Calon Bupati Hermanto Subaidi - Suparto, Bahri mengatakan putusan MK itu final dan mengikat serta memang sesuai fakta di persidangan.

\

Sebelumnya, hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Sampang 27 Juni 2018 itu memenangkan pasangan calon nomor urut 1, yaitu pasangan Haji Slamet Junaidi dan Abdullah Hidayat dengan perolehan 257.121 suara.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang nomor urut 2 yakni H. Hermanto Subaidi dan Suparto meraih dukungan 252.676 Suara, atau selisih 4.445 suara dibanding nomor urut 1.

Sedangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 yakni Haji Hisan dan Abdullah Mansur dengan perolehan 166.059 suara.

Baca juga: Korupsi Meningkat, Pengamat Politik: Ini Perlu Dilakukan Ketua DPRD Bangkalan

Sumber: Antara
Editor: Arif Ardianto

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sampang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler