jatimnow.com - Polisi telah mengamankan pemilik akun TikTok yang mengomentari postingan salah satu calon presiden Anies Baswedan dengan nada ancaman. Dalam komentarnya, pelaku mengancam akan menembak Anies Baswedan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pelaku adalah AWK (23) warga Probolinggo yang merupakan seorang buruh salah satu pasar di Jember.
Dirmanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, AWK mengaku spontan berkomentar saat melihat salah satu postingan Anies Baswedan.
Baca juga: Tips Menggunakan Meta Ads, Jurus Jitu Bisnis Online
"Motif tersangka adalah setelah melihat akun salah satu medsos di TikTok, dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak salah satu paslon capres," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: KPU dan Bawaslu RI Gandeng TikTok Perkuat Integritas Pilkada Serentak 2024
Kendati demikian, Dirmanto menuturkan bahwa AWK tidak tergabung dalam kelompok politik manapun. Ia menjelaskan bahwa hingga kini, pihaknya masih melakukan penyidikan dan pendalaman atas kasus tersebut.
Atas perbuatannya, AWK dijerat pasal 29 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta.
Baca juga: Kondang Kusumaning Ayu Viral di Media Sosial, Ini Profilnya
Mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali, Dirmanto mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial.
"Kami memberikan imbauan, bermedia sosial dengan mudah di wilayah kita tentunya ada konsekuensinya juga. Sehingga bijaklah dalam bermedsos. Jangan sampai medsos kita, kita gunakan untuk mengancam seperti tersangka AWK. Jangan sampai dugunakan untuk hal negatif," tandasnya.