Bareskrim Polri Amankan BB Illegal Logging di Lamongan

Jumat, 19 Jan 2024 07:21 WIB
Reporter :
Adyad Ammy Iffansah
Bareskrim Polri merilis pengungkapan kasus ilegal logging hutan Kalimantan di PT. Kayan Wood Industries (KWI) Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus illegal logging atau pembalakan liar di hutan Kalimantan. Hasilnya, 1 orang ditetapkan tesangka, juga mengamankan barang bukti (BB) di Lamongan.

Direktur Tindak Pidana Tertendu (Dirtipidter), Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyebut bila kasus ini diduga dilakukan oleh PT Cakra Sejati Sampurna (CSS) dan/atau pengurusnya.

"Terbongkarnya kasus pembalakan liar di wilayah Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalteng tersebut berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana di bidang Kehutanan," katanya dalam rilis yang digelar di PT. Kayan Wood Industries (KWI) Lamongan, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: 2 Pencuri Kayu Jati di Lahan Perhutani Ditangkap Polisi Tulungagung

Kemudian, pada tanggal 28 November sampai 1 Desember 2023, Penyidik Subdit III Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan ke lokasi.

"Dalam penyelidikan, ditemukan tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan bulldozer. Adapun areal tebangan tersebut berada bersebelahan dengan areal PT CSS," tuturnya.

PT. CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam. PT. CSS mempunyai kantor yang beralamat di Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Areal Perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berada di Km 58, Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Hasil pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangkaraya dan di overlay-kan kepada peta izin lokasi PT CSS diketahui bahwa lokasi tunggak bekas tebangan berada di luar izin areal PT CSS.

"Kemudian pada tanggal 6 Januari 2024, tim mulai melakukan proses penyidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dari PT. CSS, pengambilan titik koordinat dan lacak balak bersama dengan ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Palangkaraya," ujar Nunung.

Hasil penyidikan, menunjukkan bahwa kegiatan penebangan pohon yang dilakukan oleh PT. CSS berada di luar konsesi seluas kurang lebih 300 Hektare. Kemudian luas jalan untuk bulldozer menuju lokasi penebangan kayu dan mengangkut kayu keluar hutan seluas kurang lebih 2.41 Hektare dan ditemukan 163 tunggak bekas tebangan setara dengan 1.613,437 meter kubik.

"Dari hasil penyidikan diperoleh keterangan bahwa PT CSS melakukan penebangan pohon di luar konsesi untuk mengejar target produksi dan adanya dugaan pemalsuan dokumen Penatausahaan Hasil Hutan yang saat ini sedang dalam pengembangan proses penyidikan," kata Nunung.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 1 tersangka berinisial J, selaku surveyor PT CSS, yang memerintahkan kepada penebang untuk melakukan penebangan di luar konsesi PT CSS.

Baca juga: Angkut 16 Batang Pohon Akasia, 2 Warga Trenggalek Ditangkap Polisi

Tersangka J dijerat Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

\

"Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 3.500.000.000," katanya.

Dalam perkara ini, kata Nunung, dimungkinkan akan ada penambahan Pasal Persangkaan menggunakan Pasal 88 Ayat 2 huruf b Jo Pasal 14 huruf a dan/atau b UndangUndang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 5 miliar, paling banyak Rp. 15 miliar.

"Dimungkinkan akan ada tersangka lain," tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dokumen SKSHHK-KB, Nota Angkutan Kayu, 1 unit handphone milik tersangka, 1 unit logging truck PT. CSS, 1 unit wheel loader PT. CSS, 1 unit bulldozzer PT. CSS, 1 unit excavator PT. CSS, 2 unit chainsaw PT. CSS, serta kayu hasil tebangan.

Baca juga: 4 Pelaku Pembalakan Liar di Blitar Ditangkap Polisi

"Terhadap barang bukti kayu bulat hasil tebangan di luar konsesi yang dikirim dari PT CSS ke PT Kayan Wood Industries (KWI) telah dilakukan pengukuran oleh ahli pengujian dan pengukuran kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan telah dilakukan penyitaan," ujarnya.

Nunung merinci, kayu hasil tebangan yang ditemukan sebanyak 1.259 batang atau setara dengan 5.926,93 meter kubik. Kemudian jumlah kayu bulat yang disita 355 batang atau setara dengan 1.566,58 meter kubik. Jenis kayunya adalah Meranti, Rimba Campuran, Indah, dan lainnya.

"Kemudian kami mendapat informasi bahwa ada kayu bulat lainnya, yang dikirim dari PT CSS ke PT KWI dengan jumlah 176 batang dan volume 778.14 meter kubik. Kayu tersebut saat ini masih dalam perjalanan via jalur laut dan setelah sampai di Pelabuhan Gresik, maka akan dilakukan pengujian dan pengukuran kayu oleh ahli untuk selanjutnya dilakukan penyitaan," ucapnya.

Sementara terkait PT KWI yang berlokasi di Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, sebagai pembeli kayu hasil Ilegal logging di hutan Kalimantan yang dilakukan oleh PT CSS, Nunung mengatakan bahwa PT KWI bukan sebagai olpenadah.

"Kalau dibilang penadah, tentu ada unsur-unsur pasal yang bisa diterapkan untuk penadah. Namun kalau PT Kayan (KWI), ini dia membeli dengan dokumen dengan harga yang wajar. Justru kita sore ini minta bantuan kepada PT. Kayan (KWI), untuk menyiapkan tempat, dan kita izin untuk melaksanakan rilis," kata Nunung.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Lamongan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler