jatimnow.com - Selama tahun 2023, ratusan anak di Kabupaten Trenggalek mengajukan dispensasi menikah. Angka ini sebenarnya mengalami penurunan dibanding tahun 2022 lalu. Namun jumlahnya masih cukup besar. Mayoritas mereka mengajukan dispensasi menikah karena faktor hamil dil uar nikah.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Trenggalek, Hidayatullah mengatakan pada 2023 terdapat 195 kasus angka perkawinan anak. Jumlah ini sebenarnya mengalami penurunan dibanding tahun 2022 lalu.
Pada tahun 2022 angka perkawinan anak mencapai 272 kasus diputus. Meskipun begitu, angka pernikahan anak masih dinilai cukup besar.
Baca juga: 1.857 Pasutri di Lamongan Bercerai, Alasanya Judi hingga Murtad
"Memang ada penurunan sedikit jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya," ujarnya, Jumat (19/01/2024).
Pengurusan dispensasi nikah ini dikarenakan sejumlah faktor. Di antaranya karena anak telah hamil, telah berhubungan intim dan menjaga dari perbuatan zina. Untuk faktor hamil terdapat 98 kasus, telah berhubungan intim 3 kasus dan menghindari perbuatan zina mencapai 94 kasus.
Baca juga: 220 Pasangan di Lamongan Ajukan Pernikahan Dini, 75 Alasan Hamil
"Paling banyak disebabkan karena anak hamil duluan. Sehingga mereka mengajukan dispensasi nikah," paparnya.
Tidak semua pengurusan dispensasi menikah disetujui oleh pihak Pengadilan Agama. Mereka masih melakukan sejumlah pertimbangan.
Baca juga: Dampak Hakim Cuti Bersama, Pengacara di Pengadilan Agama Sidoarjo Kecewa
Jika kondisi anak masih bisa diselamatkan dari pernikahan anak, maka mereka akan menolak pengajuan dispensasi nikah.
"Tapi tidak semua pengajuan dispensasi nikah kami terima. Jika kondisi anak itu masih bisa diselamatkan dari perkawinan dini, maka kami akan tolak," pungkasnya.