jatimnow.com - Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Ipda Samsul Anwar, mengatakan pencabulan itu dilakukan oleh delapan pemuda sejak kurun waktu dua tahun terakhir.
"Dari kasus ini kami baru tangkap dua orang," kata Ipda Samsul Anwar kepada jatimnow.com, pada Kamis (6/9/2018).
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Dua orang yang ditangkap polisi yaitu Mustajab alias Gareng (23) warga Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar dan Subakti alias Kucing (30) Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
"Korban disetubuhi mulai tahun 2016 sampai 2018 di satu rumah milik Jarni yang kini masih DPO," kata Ipda Samsul Anwar.
Samsul bercerita pengungkapan kasus ini bermula dari seorang bocah kelas 5 SD yang hilang dari rumahnya.
"Korban telah hilang selama lima hari," kata dia.
Tapi, kata Samsul, setelah ditemukan, korban bercerita jika telah dicabuli delapan pemuda.
Mendengar cerita seperti itu, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Seusai mendapat laporan dari keluarga korban, polisi langsung mencari pelaku. Hasilnya, dua orang atas nama Gareng dan Kucing berhasil ditangkap.
Seusai penangkapan, diketahui awalnya korban dijemput oleh pelaku atas nama Mustajab. Dari keterangan pelaku, sebelum mencabuli siswi SD tersebut, ia diajak berpesta miras.
"Korban kemudian dibawa berkeliling Mustajab lalu disetubuhi secara bergilir," ungkap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mustajab dan Subakti dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2, Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang persetubuhan di bawah umur.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
"Ancaman hukumannya sepuluh sampai dua puluh tahun penjara," tandas Samsul.
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes