Pengedar Narkoba di Tulungagung Diringkus karena Langgar Rambu Lalu Lintas

Rabu, 31 Jan 2024 15:32 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Kedua pengedar pil double L yang diamankan Satlantas Polres Tulungagung. (Foto: Polres Tulungagung

jatimnow.com - Anggota Satlantas Polres Tulungagung menggagalkan peredaran pil koplo. Dua pengedar Narkoba yang ditangkap berinisial RZ (25) dan DV (20) warga Kabupaten Blitar.

Penangkapan berawal saat keduanya melanggar rambu lalu lintas. Saat hendak ditilang keduanya kabur. Polisi pun langsung melakukan pengejaran hingga keduanya tertangkap.

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan mengatakan penangkapan pengedar pil koplo jenis double L ini bermula saat petugas sedang berjaga di kawasan Jl A Yani Timur pada Selasa (30/01/2024) malam.

Baca juga: Pelatih Silat di Tulungagung Divonis Ringan, Jauh dari Tuntutan

"Kami sedang menindak pengendara motor yang melanggar lalu lintas namun justru berusaha melarikan diri saat didatangi petugas," ujarnya, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Video: Mobil Tabrak Rumah di Tulungagung

Saat sedang dilakukan penggeledahan mereka menemukan 3.007 butir pil double L di saku jaket.

\

"Setelah diamankan kami lakukan pemeriksaan barang dan ternyata menemukan ribuan butir pil double L," tuturnya.

Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

Polisi lalu menyerahkan dua pengedar tersebut ke Satresnarkoba setempat untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kita serahkan ke pihak Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler