jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung mendapati 10 warga negara asing (WNA) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Para WNA tersebut ternyata memiliki identitas ganda sebagai WNI. Pihak KPU telah mengusulkan untuk mencoret para WNA ini dari DPT.
Komisioner KPU Tulungagung, Safari Hasan mengatakan, pada awal Februari 2024 KPU Provinsi Jawa Timur mengirimkan sebanyak 15 data WNA yang tinggal di Tulungagung. Data itu diberikan setelah temuan WNA Rohingya masuk dalam DPT Tulungagung.
"Setelah ada temuan WNA Rohingya masuk DPT, kami menerima data WNA dari KPU provinsi," ujarnya, Minggu (11/02/2024).
Baca juga: Pilwali Surabaya 2024 Resmi Diikuti 2.229.224 Daftar Pemilih Tetap
Setelah menerima data tersebut, KPU melakukan pengecekan kembali dengan berkirim surat kepada Kantor Imigrasi Blitar untuk meminta data WNA yang bertempat di Tulungagung.
Hasilnya, mereka mendapatkan total 115 WNA yang tinggal di Tulungagung. KPU langsung meminta PPK dan PPS untuk melakukan penyisiran. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah mereka masuk DPT atau tidak.
Baca juga: Hindari DPT Invalid, KPU Tuban Gelar Rakor Penyelesaian Data
"Dari 115 WNA ternyata tidak semua bisa ditemukan. Karena beberapa alasan, WNA yang sudah tidak tinggal di Tulungagung atau pergi ke negara asal," ungkapnya.
Namun, KPU Tulungagung menemukan ada 10 WNA yang masuk dalam DPT Tulungagung. Kini 7 WNA sudah diusulkan untuk dicoret dalam DPT.
"Ada 3 WNA sepertinya memiliki identitas ganda. Karena dia terdaftar sebagai WNA di Imigrasi tapi memiliki E-KTP," paparnya.
Baca juga: Warga Pendatang di Lamongan Berduyun-duyun Urus Pindah Memilih
Safari menegaskan bahwa 10 WNA yang masuk dalam DPT tidak akan menerima surat undangan memilih dari KPPS. Temuan 10 WNA masuk dalam DPT akan menjadi catatan bagi KPU Tulungagung.
"Dalam menetapkan DPT kami telah melakukan rangkaian panjang validasi. Bahkan kami juga sudah melakukan pemutakhiran daftar pemilih," pungkasnya.