jatimnow.com - Polisi berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (5/9/2018). Keduanya adalah Hasim warga asal Krembangan Jaya Selatan dan FA (13) asal Surabaya.
Tersangka Hasim terpaksa diberi tindakan tegas atau ditembak kakinya oleh polisi karena pada saat dilakukan penangkapan, ia melawan petugas.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan, pada awalnya hanya menangkap dua orang pelaku yakni IR dan MBT.
Baca juga: Ditemukan Bungker Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, Isinya Mengejutkan!
Setelah diselidiki, pelaku mengakui bahwa perbuatannya tersebut juga dibantu oleh dua rekannya yakni DHI dan HS. Keduanya masih dalam pemburuan kepolisian.
"Setelah kami interogasi IR dan MBT, kami menemukan dua lagi tersangka lainnya yang ikut membantu melancarkan aksi pencurian ini," ucap Agus saat jumpa pers kasus curanmor di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (7/9/2018).
Agus mengatakan, usai menerima laporan, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
"Kedua pelaku ini mengaku sudah 6 kali melakukan aksinya. Mereka ini merupakan komplotan pelaku curanmor yang berjumlah kurang lebih 6 orang," ungkap Agus.
Akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan pidana 9 tahun penjara. Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan terkait dugaan TKP lainnya.
Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto
Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Maling Motor asal Bulak Banteng Surabaya, 2 DPO