Komisi I DPRD Gresik Soroti Bangunan Liar di Kawasan Kota, Ganggu Keindahan

Rabu, 14 Feb 2024 09:06 WIB
Reporter :
Sahlul Fahmi
Anggota Komisi I DPRD Gresik Hudaifah menyoroti maraknya bangunan liar yang kian menjamur di Kota Gresik. (Foto: Dok. DPRD Gresik for jatimnow.com)

jatimnow.com - Maraknya bangunan liar (Bangli) yang kian menjamur di kawasan Kota Gresik dinilai mengganggu keindahan. Keluhan tersebut disampaikan anggota Komisi I DPRD Gresik Hudaifah.

Menurut politisi PKB tersebut, selain mengganggu estetika tata kota, Bangli-bangli tersebut banyak yang derdiri di atas tanah negara. Atas dasar itu pihaknya meminta Satpol PP untuk segera melakukan penertiban.

"Jika dibiarkan akan menjadi konflik ketika dilakukan penggusuran," kata Hudaifah, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: DPRD Gresik Minta Pemkab Maksimalkan Retribusi dan Pajak untuk Tingkatkan PAD

Anggota DPRD Gresik Dapil Manyar, Bungah dan Sidayu itu mencontohkan bangunan liar yang berjejer di Jalan Noto Prayitno, yang memanfaatkan lahan itu untuk membuka usaha seperti warung dan lain sebagainya.

“Komisi I minta Satpol PP dan isntansi terkait agar segera melakukan penertiban bangunan liar tersebut secara rutin,” ujarnya.

Baca juga: Paslon Pilbup Gresik Siapkan Program BPJS Plus bagi Warga Kurang Mampu

Selain masalah bangunan liar, anggota Komisi I DPRD Gresik lainnya, Husnul Aqib, juga menyoroti keberadaan reklame liar yang bertebaran di kawasan kota.
Menurutnya reklame reklame liar itu merugikan daerah karena hal itu menjadi sektor pendapatan daerah.

\

"Kenapa harus ditertibkan, selain menjadi pendapatan daerah, keberadaan reklame harus memperhatikan keselamatan dan kelayakan. Jangan sampai ada kejadian papan reklame roboh dan membahayakan masyarakat," ujar Husnul Aqib.

Baca juga: 4 Pimpinan DPRD Kabupaten Gresik Periode 2024-2029 Dilantik

Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Wongso Negoro meminta Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (Perda) harus aktif mengecek papan reklame liar di seluruh Kabupaten Gresik.

“Dalam hal ini Satpol PP harus berkoordinasi dengan DPM-PTSP untuk meminta data mengenai papan reklame yang ada di Kabupaten Gresik. Jika dtemukan reklame yang tak berizin, maka Satpol PP harus menertibkan dengan cara mencopot atau merobohkan papan reklame tersebut. Tentunya tanpa pandang bulu,” tandas Wongso.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Gresik

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler