jatimnow.com - Kasus 2 pemuda yang dihajar dan ditabrak oleh pemotor di Ponorogo saat akan membubarkan balap liar memasuki babak baru. Para pelakunya ternyata 3 orang bocil (bocah cilik).
Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan 3 anak di bawah umur sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, mengonfirmasi bahwa ketiga pelaku berinisial S, P, dan F, telah ditetapkan sebagai ABH dengan usia yang masih 14 tahun.
Baca juga: 3 Kali Tertangkap, SIM Pelaku Balap Liar di Ponorogo Bakal Dicabut Permanen
"Ketiga tersangka merupakan ABH. Usianya 14 tahun," ungkap AKBP Anton.
Dari 8 orang yang diamankan, 3 di antaranya memiliki peran beragam dalam insiden tersebut, mulai memukul hingga menendang
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Andik Candra, menjelaskan bahwa selain ketiga ABH, 5 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Pecinta Drag Bike Kopdar bareng Polres Ponorogo, Ini Kesepakatannya
Polisi mengimbau pelaku lain yang terlibat untuk segera menyerahkan diri guna menjaga kondusivitas di Ponorogo.
“Kami imbau kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri agar Ponorogo kondusif, apabila tidak mau menyerahkan diri kita tim resmob melakukan pengejaran, karena sudah kita maping, kantongi gambar wajahnya,” tegasnya.
Sebelumnya, 3 video yang menampilkan pemuda dihajar oleh pemotor di Jalan Suromenggolo viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan kejadian pemuda yang berusaha menghentikan balap liar dan malah menjadi bulan-bulanan sekelompok pemuda.
Baca juga: 314 Pembalap Beradu Cepat di Road Race Kapolres Cup Ponorogo
Peristiwa tersebut mengejutkan warga Ponorogo dan menimbulkan kecaman luas di media sosial. Dengan langkah cepat dari pihak kepolisian, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan perasaan aman kembali tercipta di tengah masyarakat.