jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo tengah melaksanakan proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat kabupaten. Ternyata sempat terjadi insiden KPU terpaksa mengusir seorang saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang tak memahami aturan.
Peristiwa pada Kamis (29/2/2024) malam, tersebut terjadi lantaran PAN menghadirkan lebih dari satu saksi dalam forum rekapitulasi. Itu terungkap setelah keduanya saling bersahutan menyampaikan sanggahan ke KPU Sidoarjo.
"Sebelum forum saya lanjutkan, silahkan satu (saksi) di luar satu lagi melanjutkan di dalam yang membawa ID card," tegur Komisioner KPU Sidoarjo Ahmad Labib saat itu.
Baca juga: Kata Ketua KPU Sidoarjo Dituduh Melanggar Etik Konsumsi Miras
Usai teguran tersebut, salah satu saksi keluar dan saksi dari PAN diwakili langsung oleh Khulaim Junaidi. Untuk diketahui, Khulaim merupakan anggota DPRD Jatim yang saat ini kembali mencalonkan lewat Dapil Jawa Timur 2 Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Deklarasi Damai Pilbup Sidoarjo, 2 Paslon Siap Menang dan Kalah
Khulaim berpotensi tersingkir dari DPRD Jatim setelah rekapitulasi suara di tingkat kecamatan PAN hanya memperoleh 83.444 suara. Angka tersebut tertinggal cukup tebal dari kursi keenam DPRD Jatim yang diraih oleh PKB kursi kedua yakni Sriatun. PKB sendiri meraih dua kursi dari total perolehan sebanyak 260.820 suara.
Setelah melalui perdebatan panjang, KPU meminta agar proses rekapitulasi dilanjutkan hari ini, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: Bolehkah Mencoblos ke TPS meski Tak Masuk DPT Sidoarjo?
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha menyampaikan, jika ada keberatan dari peserta Pemilu, maka harus bisa menjelaskan titik-titik dan sebarannya sekaligus bukti-bukti yang harus ditunjukkan.