jatimnow.com - Kamerawan dan editor video konten viral ganti pasangan yang menyeret tersangka Samsudin akhirnya turut diamankan di Mapolda Jatim.
Polisi menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka karena keterlibatannya memproduksi video.
"Ada penambahan dua tersangka baru terkait dengan konten saudara Samsudin. Pertama adalah kameramen inisial FB, kemudian satu lagi editor berinisial FK," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Selasa (5/3/2024) kemarin.
Baca juga: Ini Keinginan Samsudin usai Divonis Bebas Hakim PN Blitar
Dua tersangka baru itu dijerat dengan pasal yang sama dengan Samsudin, Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Ya masih sama itu sementara, nanti akan kami sampaikan kalau sudah ada perkembangan dari tim penyidik," kata Dirmanto.
Baca juga: Kejari Blitar Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Samsudin
Dirmanto menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan hingga kini. Ia juga masih memeriksa beberapa saksi, tersangka baru diprediksi bakal menyusul.