Kamerawan dan Editor Konten Tukar Pasangan Nyusul Samsudin jadi Tersangka

Rabu, 06 Mar 2024 12:36 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Tangkapan layar konten viral ganti pasangan

jatimnow.com - Kamerawan dan editor video konten viral ganti pasangan yang menyeret tersangka Samsudin akhirnya turut diamankan di Mapolda Jatim.

Polisi menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka karena keterlibatannya memproduksi video.

"Ada penambahan dua tersangka baru terkait dengan konten saudara Samsudin. Pertama adalah kameramen inisial FB, kemudian satu lagi editor berinisial FK," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Selasa (5/3/2024) kemarin.

Baca juga: Santri Padepokan Samsudin di Blitar Dipulangkan

Dua tersangka baru itu dijerat dengan pasal yang sama dengan Samsudin, Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Ya masih sama itu sementara, nanti akan kami sampaikan kalau sudah ada perkembangan dari tim penyidik," kata Dirmanto.

Baca juga: Samsudin jadi Tersangka Konten Tukar Pasangan, Ini Imbauan FKUB Blitar

Dirmanto menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan hingga kini. Ia juga masih memeriksa beberapa saksi, tersangka baru diprediksi bakal menyusul.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler