jatimnow.com - Ini dia tampang pembunuh Yolanda Bunga Putri (16) pesilat wanita di kamar kos RT 18 RW 03, Lingkungan Cowekan Gang 2 C, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Pelaku FA (19), warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri itu tega membunuh Yolanda dengan sianida yang dicampurkan ke minuman keras (miras) jenis Vodka.
Aksi pembunuhan berencana itu terjadi pada Minggu (18/2/2024). Jasad warga Kandat itu kemudian ditemukan pada Selasa (20/2/2024) dalam kondisi mulut berbusa.
Baca juga: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pesilat Wanita Tewas di Kediri
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan, sebelumnya pelaku mengajak korban minum-minuman keras di kosnya. Saat korban keluar membeli camilan, pelaku mencampurkan potasium sianida pada miras jenis vodka yang dibawanya tersebut.
“Jadi tersangka ini datang membawa minuman keras, lalu korban keluar membeli camilan untuk acara tersebut. Saat itu lah tersangka mencampurkan potasium sianida yang dibeli di toko pertanian ke minuman keras jenis Vodka tersebut,” kata Nova dalam rilis di Polres Kediri Kota, Rabu (6/3/2024).
Pelaku sebenarnya telah diamankan dua hari usai jasad Yolanda ditemukan setelah polisi memeriksa enam orang saksi. Namun, polisi masih harus menunggu hasil Labfor terkait penyebab pasti kematian korban.
Baca juga: 1 Orang Diamankan terkait Tewasnya Pesilat Wanita di Kediri
“Pihak Labfor menyatakan bahwa di lambung dan darah korban terdapat unsur zat kimia berupa sianida,” terang Nova.
Lebih parah lagi, pelaku juga menyetubuhi korban saat sudah tidak sadarkan diri akibat miras beracun itu.
“Saat korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku juga menyetubuhi korban,” tambahnya.
Baca juga: Pesilat Wanita Kediri Tewas di Kos, Polisi Temukan Obat dan Miras
Terkait motifnya, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati setelah mengetahui korban telah memiliki pasangan.
“Pelaku ini cemburu, sakit hati karena korban telah memiliki pasangan,” tandasnya.
Kini FA terancam dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.