jatimnow.com - MR (31), warga asal Benjeng ditangkap saat berada di jalan perbatasan Benjeng-Balongpanggang. Ia ditangkap setelah sebelumnya sempat buron lantaran mencuri HP milik Siti Khodijah, warga Desa Gredek.
Pada saat penggeledahan, petugas menemukan HP milik korban dibawa oleh tersangka.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah korban bernama Siti Khodijah melapor ke SPK Polsek Duduksampeyan. Ia melaporkan kehilangan HP saat belanja di salah satu minimarket
Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
"Korban pada saat itu lupa mengambil HP yang tertinggal di dasbor motor. Pelaku memiliki kesempatan mengambil HP dan membawanya," jelas AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Usai belanja, korban bingung melihat HP nya sudah tidak ada. Kemudian ia melapor ke Polsek Duduksampeyan dan anggota Unit Reskrim langsung mendatangi TKP. Berdasarkan hasil olah TKP, bukti petunjuk mengarah ke MR, warga Benjeng.
Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
"MR ini sempat buron, namun tidak butuh waktu lama untuk menemukan pelaku dan meringkusnya di perbatasan Benjeng-Balongpanggang," imbuhnya.
Akibat ulahnya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun atau denda Rp 60 juta. "Tersangka merupakan pelaku tunggal dan sudah dilakukan penahanan," pungkasnya.
Baca juga: Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek