jatimnow.com - Seorang pria WN (warga negara) Tiongkok diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya. WN berinisial H itu diamankan atas dugaan melanggar izin tinggal di Indonesia, Senin (10/9/2018).
Baca juga: Menteri ATR/BPN - PWNU Jatim Teken Kerja Sama Sertifikat Tanah Wakaf
(Reporter: Narendra Bakrie ;; Editor: Faris A. Naufal)
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap