jatimnow.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2024 untuk satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, Sabtu (11/3/2024).
Plt Kalapas Budi Ruswanto mengatakan, warga binaan yang memperoleh remisi khusus keagamaan ini telah memenuhi beragam persyaratan, seperti syarat administratif dan substantif.
Salah satunya narapidana tersebut berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas Kediri. Satu narapidana tersebut akan mendapatkan pengurangan masa tahanan 15 hari.
Baca juga: Napi Teroris Jaringan JI Jawa Timur Bebas dari Lapas Kediri
“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Budi.
Baca juga: Napi Teroris di Lapas Kediri jadi Guru Ngaji
Hal tersebut selaras dengan arahan KaKanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono bahwa adanya pelaksanaan remisi Nyepi ini sebagai bukti bahwa lapas terus berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak warga binaan pemasyarakatan.