jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan pemilik pondok pesantren (Ponpes) berinisial M (72) dan anak kandungnya berinisal F (37) sebagai tersangka pencabulan terhadap belasan santriwati di bawah umur. Kiai dan gus ini juga telah ditahan di Mapolres Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, pemilik Ponpes dan anak kandungnya telah ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Kedua tersangka telah dilakukan penahanan sejak kemarin malam.
"Anak dan pemilik Ponpes di Kecamatan Karangan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan belasan santriwati, keduanya sudah kami lakukan penahanan," ujar Gathut, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
Hingga saat ini sebanyak 7 saksi telah dimintai keterangan oleh polisi. Sedangkan pihak korban yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik UPPA Satreskrim Polres Trenggalek, sebanyak 10 orang. Jumlah korban diketahui sebanyak 12 santriwati. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya masih bisa bertambah.
Baca juga: Pria Bejat di Sidoarjo Cabuli Anak Pacar Usia 7 Tahun
"Kemungkinan penambahan korban bisa terjadi. Pemeriksaan saksi terus kami dalami, untuk mengetahui lagi siapa saja yang menjadi korban, karena tidak semuanya mau bercerita," tuturnya.
Sementara itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mendukung upaya penegakan hukum terhadap kedua tersangka pecabulan terhadap belasan santriwati. Pemerintah juga akan memberikan perlindungan dan pendampingan hukum terhadap para korban.
Baca juga: Mahasiswa Cabuli Bocah 5 Tahun di Jember Ditangkap Polisi
"Sebenarnya kami sudah memiliki komitmen untuk mendeklarasikan Ponpes ramah anak. Kasus ini bukan salah lembaga pendidikan, tapi kesalahan oknum-oknum tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, 4 santriwati melaporkan anak dan pemilik Ponpes di Kecamatan Karangan ke Polres Trenggalek. Mereka dilaporkan karena telah melakukan pencabulan terhadap 12 santriwati selama 2021 hingga 2024.