jatimnow.com - Polresta Sidoarjo memberikan keterangan mengenai kecelakaan yang terjadi di Tol Porong KM 768 jalur B Kejapanan-Sidoarjo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
"Semula mobil Porsche nopol B 333 LKA berjalan dari arah selatan ke utara di lajur tengah. Diduga kecepatan tinggi sesampai di TKP menghindari mobil yang berada di depannya kemudian oleng ke kanan menabrak bagian belakang mobil Grand Livina nopol L 1496 ACY yang berjalan di lajur kanan," terang Kanit Gakkum Satlantas Polres Sidoarjo AKP Ony Purnomo, Minggu (17/3/2024).
Ia melanjutkan, pengemudi Porsche berinisial NKA (18) seorang mahasiswa dengan domisili di Perumahan Graha Famili Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.
Baca juga: Sopir Porsche Tabrak Livina Jalani Pemeriksaan, Ini Kata Polresta Sidoarjo
Mobil yang ditabrak adalah Grand Livina nopol L 1496 ACY yang berisi 3 orang. Yaitu pengemudi Rudy Andrianyo (48) warga Pondok Wage Indah II Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, beserta istri dan anak yang mengalami luka-luka.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Tegaskan Proses Hukum Porsche Tabrak Livina Terus Berlanjut
"Faktor yang mempengaruhi laka lantas sementara diduga kurang hati-hatinya pengemudi mobil Porsche nopol B-333-LKA," imbuhnya.
Lebih lanjut, saat dimintai keterangan, pelaku NKA mengaku mobil Porsche yang dikemudikannya dengan kecepatan 100 Km/jam.
Baca juga: Pemilik Porche yang Tabrak Grand Livina Tak Dapat Tunjukkan STNK, Bodong?
"Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku bahwa ia mengemudikan kendaraan dengan kecepatan 100 km/jam. Namun kami tidak serta merta percaya bahwa pelaku mengemudikan dengan kecepatan tersebut, kini polisi sedang mengumpulkan data-data terutama CCTV yang ada di tempat kejadian," jelasnya.
Ony menegaskan sementara kasus ini terus dilakukan penyelidikan dengan masih menunggu kondisi kesehatan dari pihak pihak yang terlibat kecelakaan.