jatimnow.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Surabaya dan serikat pekerja di Jawa Timur meluncurkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2024. Bagi buruh yang tidak mendapatkan THR-nya bisa melapor ke posko tersebut.
Tim Posko THR membuka Posko Pengaduan THR Tahun 2024 yang dimulai sejak tanggal 18 Maret 2024 sampai pada H-5 Idul Fitri. Adapun sarana pengaduan THR 2024 dapat dilakukan baik secara offline maupun online, dengan nantinya mengisi formulir pengaduan yang disediakan atau dapat langsung mengakses formulir pengaduan pada link google form: https://bit.ly/FormulirPengaduanTHR2024
Koordinator Posko THR LBH, Achmad Roni mengatakan, THR merupakan hak pekerja/buruh yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan (Permenaker 6/2016).
Baca juga: THR Tidak Dibayar? Lapor ke Posko Pemkot Surabaya
"Berdasarkan ketentuan mengenai THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah," kata Roni, Selasa (19/3/2024).
"Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional, yaitu perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah. Terlebih lagi, terhadap buruh/pekerja yang putusnya hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR," sambungnya.
Dijelaskan Roni, pada Permenaker 6/2016, diatur bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila pengusaha melanggar ketentuan pembayaran THR, maka pengusaha terancam mendapatkan sanksi seperti denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, namun juga tidak meniadakan kewajiban bagi pengusaha untuk tetap membayarkan hak THR.
"Selan itu, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dalam waktu yang ditentukan terancam mendapatkan sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," terangnya.
Menurutnya, merujuk pada pelaksanaan Posko THR tahun 2023, tercatat sebanyak 20 pengadu baik individu atau mewakili beberapa korban dengan jumlah korban sebanyak 2.053 dari 20 perusahaan yang tersebar di Jawa Timur.
Baca juga: Alhamdulillah, THR untuk Belasan Ribu Guru di Jatim Cair Hari ini
Di antaranya Kota Surabaya, Kabupaten Gresik,Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidorarjo, dan Kota Malang. Mereka mengalami pelanggaran hak THR, seperti THR dibayar kurang, THR tidak dibayarkan, THR dibayar terlambat, hingga THR dibayar dengan cara dicicil.
"Kami mencatat bahwa peran Disnakertrans Jatim setiap tahunnya dalam melakukan penegakan hukum atas adanya pengaduan pelanggaran THR masih belum optimal," ungkapnya
Berkaca pada pelaksanaan Posko THR pada tahun-tahun sebelumnya, lanjut Roni, Disnakertrans Jatim dinilai tidak memiliki instrumen hukum yang bersifat memaksa untuk menindak pengusaha yang abai terhadap kewajiban membayar THR kepada pekerja/buruh sehingga penanganan THR berlarut-larut dan sangat merugikan pekerja buruh.
"Terlebih Disnakertrans Jatim juga tidak dapat menjamin perlindungan hak pekerja/buruh sebagai pengadu atas pelanggaran hak ketenagakerjaan yang timbul sebagai akibat dari pengaduan THR. Alhasil pelanggaran THR pada akhirnya terus terjadi dan berulang di setiap tahunnya," bebernya.
Selain itu, Disnakertrans Jatim dalam penanganan kasus THR meminta data-data pekerja/buruh mencakup identitas pekerja/buruh, slip gaji terakhir hingga surat perjanjian kerja yang setidaknya menunjukan adanya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Namun memberikan identitas pengadu justru menimbulkan kekhawatiran bahwa pekerja/buruh berpotensi dipaksa mengundurkan diri atau di-PHK secara sepihak.
"Atas dasar untuk LBH memfasilitasi pekerja/buruh yang mengalami pelanggaran hak atas THR," tutupnya.