jatimnow.com - Satlantas Polrestabes Surabaya menyediakan berbagai pilihan layanan perpanjangan SIM, mulai dari SIM Corner hingga layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan mendekatkan layanan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Melansir laman resmi Satpas Colombo Surabaya, jadwal SIM keliling pada Rabu tanggal 20 Maret, berada di Tempat Parkir Masjid Nurul Iman Kecamatan Wonocolo dan Tempat Parkir Kampus 45 Jl Mayjend Sungkono Kecamatan Sawahan.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Surabaya 11 November 2024, Cek Lokasinya
Kemudian, pada Kamis tanggal 21 Maret, layanan SIM keliling berada di Halaman Tempat Parkir samping SMAN 22 Balas Klumprik Kecamatan Wiyung dan Tempat Parkir Kampus 45 Jl Mayjend Sungkono Kecamatan Sawahan.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Surabaya 23 - 24 Oktober 2024
Adapu waktu pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Namun disarankan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM untuk datang lebih awal, karena pelayanan SIM keliling antriannya dibatasi.
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM harus mempersiapkan dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM yang akan di perpanjang dan SIM asli, surat tes kesehatan, surat tes psikologi.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya 21 - 22 Oktober 2024
Biaya untuk perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah untuk SIM A Rp80.000 dan untuk SIM C Rp75.000.
Sementara itu perlu diketahui bagi masyarakat, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang atau harus mengurus SIM baru.