jatimnow.com - Pemuda berinisial F (28) diringkus polisi lantaran menantang berkelahi seorang warga berkelahi dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Warga asal Kabupaten Roteng Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini pun tak berkutik, setelah polisi mendapatkan barang bukti sajam yang dipakainya untuk mengancam.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gresik AKP Jannah mengatakan, kejadian pertengkaran ini dipicu karena kesalahpahaman antara dua warga, yakni Pelaku F (28) asal Kabupaten Roteng Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan korban benama Adi Saputra.
Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
"Kejadian di atas Dek Kapal Mukaromah yang berada di kawasan Pelabuhan Gresik. Korban ini diancam oleh F menggunakan senjata tajam berupa satu galah bambu dan satu bilah golok dengan sarungnya," terang Jannah, Selasa (11/9/2018).
Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
Saat diancam dan hampir dibacok oleh pelaku, korban berhasil melarikan diri. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Pelabuhan Gresik.
"Dari laporan yang masuk kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," jelas AKP Jannah.
Baca juga: Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Gresik. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.