jatimnow.com - Polresta Sidoarjo telah memeriksa sejumlah saksi kasus kecelakaan Porsche 911 Carrera S yang menabrak Nissan Grand Livina di Tol Kejapanan-Porong KM 768.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo menegaskan, kasus tersebut diproses sesuai prosedur hukum lalu lintas.
Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain pengemudi mobil Grand Livina, pihak yang mewakili pengemudi mobil Porsche Carrera Nopol B 333 LKA, dan rekan-rekan rombongan mobil Porsche hijau terang itu, sesuai dengan prosedur dalam peraturan kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Sopir Porsche Tabrak Livina Jalani Pemeriksaan, Ini Kata Polresta Sidoarjo
"Kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan kekeluargaan dan langsung berhenti begitu saja. Namun tetap akan dilengkapi berkas perkara, akan kami kirim SPDP ke Kejaksaan," terang Ony, Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Pemilik Porche yang Tabrak Grand Livina Tak Dapat Tunjukkan STNK, Bodong?
Disinggung soal peluang adanya restorative justice, Ony menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan kewenangan dan persetujuan pimpinan. Namun yang jelas, tegasnya, pihak Satlantas hingga kini masih melakukan penyelidikan.
"Kami masih butuh pemeriksaan yang lebih lengkap, karena untuk melengkapi penyelidikan," imbuh Ony.
Baca juga: Pengemudi Porche Seruduk Grand Livina di Tol Porong Mengaku Melaju 100 Km/Jam
Lebih lanjut untuk kondisi korban, ia menyebut sudah semakin membaik. Korban luka diketahui istri dari pengemudi Grand Livina.
"Mudah-mudahan hasil penanganan kesehatan istrinya baik dari rumah sakit, karena istri pengendara Livina masih butuh observasi dan pemeriksaan lebih dalam biar tidak ada keluhan atau kendala di kemudian hari," tutup Ony.