jatimnow.com - Meski sudah pernah merasakan penjara, dalam kasus yang sama, Sokibul Akrom, warga Desa Sidomulyo Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung ini masih saja mengulangi perbuatannya.
Terakhir, Sokibul kedapatan mencuri di rumah Purwanto, warga Desa Malasan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Dari rumah ini, ia berhasil menggondol berbagai barang dengan nilai kerugian mencapai Rp 4,4 juta.
Sebelum beraksi di rumah Purwanto, Sokibul ternyata juga menyatroni dua rumah kosong yang ada di Sobontoro dan Ngantru.Ia memang dikenal sebagai malaing spesialis rumah kosong.
Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia bahkan sempat mendekam selama 2,5 tahun penjara di Lapas Tulungagung.
Kini, ia kembali dibekuk team Resmob Satreskrim Polres Trenggalek. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan
Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain, 1 buah Doshbook HP merk Samsung Galaxy Young, 1 buah tas warna merah, 1 dompet warna kuning, 1 dompet warna pink, 1 dompet warna biru, 1 HP merk Samsung Galaxy Young, 1 tas berisi 2 buah obeng, 2 buah sarung tangan dan 2 buah linggis kecil.
"Modusnya, tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak atau mencongkel pintu dengan menggunakan peralatan yang sudah disiapkan," pungkasnya.
Baca juga: Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek
Penulis: Erwin Yohanes
Editor: Arif Ardianto