jatimnow.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melakukan ungkap kasus perdagangan bahan peledak jenis serbuk mercon selama Ramadan 2024. Dari 5 laporan polisi terdapat 6 tersangka diamankan.
"Ada dua kasus, antara lain kasus jual beli melalui online yang dilakukan oleh tersangka EFI, laki-laki (25), dengan lokasi di wilayah Jeruk Gamping, Krian," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Rabu (17/4/2024).
Barang bukti yang diamankan antara lain, 186 buah mercon renteng diameter 2 cm dengan panjang 3 meter, 530 buah petasan cabe, 102 buah mercon renteng diameter 1 sentimeter dengan panjang 1 meter, 2 bungkus ukuran 0,5 kilogram berisi serbuk arang, serta 2 buah kardus bekas (bungkus mercon).
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Ungkap kasus selanjutnya pada 21 Maret 2024 di Desa Sarirogo, Sidoarjo Kota dan Desa Wedi, Gedangan. Polisi mengamankan tersangka 3 dewasa dan 2 anak bawah umur.
Baca juga: Pembunuh Wanita Penjual Minuman di Wage Taman Sidoarjo Ditangkap
"Barang bukti yang kami peroleh adalah 16 Kg bubuk petasan dan mercon rentengan siap edar sebanyak satu renteng," kata Kompol Agus.
Untuk kasus di Desa Wedi, Gedangan, pelaku MHA mendapatkan keuntungan antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram dari hasil menjual petasan. Dari harga kulakan serbuk mercon Rp170 ribu per kilogram yang dijual Rp200 ribu sampai dengan Rp220 ribu.
Baca juga: Wanita Pedagang Minuman di Sidoarjo Ditikam, Pelaku Diduga Suaminya
Terkait ancaman hukuman atas perbuatan yang dilakukan para tersangka, dikenakan ancaman penjara paling lama 20 tahun sesuai Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951.