Pixel Code jatimnow.com

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Temuan Jenazah, Satu Tersangka Diamankan

Editor : Bramanta  
Foto: Polresta Sidoarjo merilis pengungkapan kasus temuan jenazah. (Polresta Sidoarjo/jatimnow.com)
Foto: Polresta Sidoarjo merilis pengungkapan kasus temuan jenazah. (Polresta Sidoarjo/jatimnow.com)

jatimnow.com-Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus temuan jenazah di kawasan identitas jasad yang ditemukan warga di kawasan Jalan Raya Arteri Porong, Desa Kesambi, Kecamatan Porong. Jenazah yang ditemukan pada Jumat (7/11/2025) ini teridentifikasi sebagai MMA (55), warga Desa Juwet, Kecamatan Porong. Dalam kasus ini korban dibunuh oleb MMK (45) warga Kecamatan Candi. Tersangka tega menghabisi nyawa korban karena kesal ditagih hutang.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan berdasar hasil penyelidikan korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan bisnis. Tersangka memiliki hutang kepada korban sebesar Rp22 juta. Tekanan dari korban yang terus menagih utang tersebut memicu emosi tersangka.

“Pelaku adalah rekan bisnis korban. Ia merasa kesal karena terus ditagih untuk segera melunasi hutangnya sekitar Rp22 juta,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Baca juga:
Kapolresta Sidoarjo Cek SPPG, Pastikan MBG Sesuai Standar Gizi

Tersangka mengaku merasa tertekan dan takut karena korban mengancam akan melaporkannya ke polisi. Pada 6 November 2025, ketika korban mendatangi rumahnya untuk menagih utang, tersangka kemudian menawari korban untuk diantar pulang menggunakan mobilnya. Namun saat dalam perjalanan, korban kembali menagih utang. Tersangka yang terbawa emosi kemudian menepikan mobilnya dan memukul korban sekali hingga tidak sadarkan diri.

“Setelah itu, tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Baca juga:
Polisi Gerebek Gudang Beras Premium Oplosan di Sidoarjo, Produksi 14 Ton Sehari

Usai memastikan korban tewas, MMK membawa jasad MMA ke Jalan Raya Arteri Porong dan membuangnya di lokasi tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.