jatimnow.com - Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Mustofa Abidin, mengonfirmasi jika kliennya tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (19/4/2024).
"Saya sampaikan informasi bahwa kami semua sangat menghormati panggilan oleh KPK terhadap klien kami. Namun hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit," ucapnya melalui keterangan tertulis, Jum'at (19/4/2024).
Mustofa melanjutkan, pagi tadi, pihaknya juga telah mengajukan permohonan penundaan ke KPK. "Pagi tadi, kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK," imbuhnya.
Baca juga: Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Siap Bongkar Rekening
Diketahui KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Baca juga: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Keberatan dengan Saksi di Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo
“Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan salah satu pihak dalam perkara ini, atasnama Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo periode 2021 hingga sekarang)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Hingga kini, Ali belum menginformasikan kembali langkah selanjutnya yang akan ditempuh KPK dalam memeriksa Gus Muhdlor.
Baca juga: Lagi, Puluhan Pegawai Bersaksi di Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ahmad Muhdlor Ali serta dua anggotanya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan insentif di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya, Tim Penyidik KPK menemukan peran dan keterlibatan Gus Muhdlor.