jatimnow.com - Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdor Ali atau Gus Muhdlor dituntut hukuman 6 tahun 4 bulan penjara.
Jaksa KPK menilai Gus Muhdlor terlibat dalam korupsi pemotongan dana insentif ASN Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Sidang tuntutan Gus Muhdlor tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Tipikor di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (9/12/2024).
Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK, Andre Lesmana menyatakan Muhdlor telah melanggar pasal 12 huruf F, junto Pasal 16 UU RI nomor 20/2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Tuntutan terhadap terdakwa 6 tahun 4 bulan dengan denda Rp300 juta subsider 6 tahun penjara," ucap Andre seusai sidang.
Ia melanjutkan, tuntutan dalam sidang korupsi ini sesuai dengan pertimbangan berkas 2 terdakwa sebelumnya, yaitu Kepala Dinas BPBD Ari Suryono dan Kabag Umum Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo Siskawati.
"Selain itu, terhadap terdakwa juga harus membayar uang denda sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak bisa mengembalikan terdakwa menjalani 3 tahun penjara," jelasnya.
Baca juga:
Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Beber Alur Penyelewengan Uang
Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa, Mustofa Abidin mengatakan bahwa pihaknya sangat berseberangan dengan tuntutan yang telah dibacakan JPU dari KPK.
"Kami sangat berbeda pendapat dengan tuntutan dari penuntut umum dari jaksa KPK. Sehingga kami sudah mempersiapkan dengan sebaik-baiknya pembelaan dan terus kami sempurnakan yang akan dibacakan sidang berikutnya," terangnya.
Ia juga menyatakan, dalam persidangan kasus korupsi ini, Kabid BPPD mengaku diperas sejumlah Rp25 Juta.
Baca juga:
Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Siap Bongkar Rekening
Pihaknya akan menyampaikan pembelaan secara detail untuk sidang selanjutnya, bahwa sebenarnya tuntutan itu setelah dianalisis tidak sesuai dengan segala fakta hukum yang ada.
"Kami sudah memperkirakan kalau fakta-fakta yang terungkap di sidang. Tapi kami juga memiliki analisis sendiri dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Menurut kami, fakta-fakta itu berseberangan apa yang disampaikan oleh penuntut," ujarnya.
"Sehingga dikatakan bahwa terdakwa membantah, itu akan kami kuatkan bantahan tersebut, seperti apa berdasarkan analis-analisis kami terhadap fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan," pungkas Mustofa.