jatimnow.com - Satlantas Polrestabes Surabaya terus berinovasi untuk memberikan layanan kemudahan bagi masyarakat, salah satunya yakni layanan SIM Pak Bhabin dan SIMLING (SIM keliling) bagi anda yang surat izin mengemudinya (SIM) sudah mendekati masa berlaku.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan mendekatkan layanan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Melansir laman resmi Satpas Colombo Surabaya, pada tanggal 20 April 2024, layanan SIM keliling berada di Halaman Parkiran Masjid Baitul Ghofur Sono Projo Kecamatan Sokomanunggal dan Halaman Parkiran Masjid Al Ansor Jalan Greges Asemrowo
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Surabaya 11 November 2024, Cek Lokasinya
Adapun waktu pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Namun disarankan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM untuk datang lebih awal, karena pelayanan SIM keliling antriannya dibatasi.
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM harus mempersiapkan dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM yang akan di perpanjang dan SIM asli, surat tes kesehatan, surat tes psikologi.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya 21 - 22 Oktober 2024
Sementara itu perlu diketahui bagi masyarakat, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang atau harus mengurus SIM baru.