jatimnow.com - Kasus korupsi di Indonesia pada tahun 2024 ini kian jadi sorotan. Terbaru, kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara sekitar Rp217 triliun. Dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Nurul Zuriah, M.Si., turut menanggapi soal ini.
Zuriah mengatakan, perlunya integrasi pembelajaran anti-korupsi dalam muatan kurikulum yang dapat membantu mewujudkan Indonesia bebas korupsi. Alasannya, pembelajaran anti-korupsi dapat membentuk karakter siswa dengan nilai-nilai integritas dan kejujuran.
"Melalui pendidikan anti-korupsi, dapat memberikan kesempatan bagi siswa untuk memahami akar permasalahan korupsi, mengenali tindakan-tindakan yang melanggar integritas, dan mengembangkan kesadaran akan pentingnya etika dan transparansi dalam kehidupan sehari-hari," ungkap Nurul, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Pelindo Regional 3 dan Terminal Petikemas Perkuat Komitmen Anti-Korupsi
Menurutnya, pendidikan anti-korupsi juga diharapkan dapat membentuk karakter anak bangsa yang berintegritas dan berani menolak korupsi. Serta, mengajarkan pemahaman tentang dampak negatif korupsi baik pada individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Sehingga, dapat membangun generasi yang lebih sadar akan dampak negatif dari korupsi.
Dalam hal ini, Nurul juga menyoroti bahwa pembelajaran anti-korupsi harus merata di semua tingkatan pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga menengah ke atas.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Raih 5 Penghargaan Bidang Keuangan dari KPPN Surabaya II
Metode pembelajaran yang interaktif dan praktis perlu diadopsi untuk memotivasi siswa berpikir kritis, berdiskusi, bermain peran dan melakukan kunjungan lapangan guna menginternalisasi nilai-nilai anti-korupsi secara lebih efektif.
"Pastikan bahwa pelajaran anti-korupsi tidak hanya menjadi ‘mata pelajaran tambahan’ saja, tetapi terintegrasi secara holistik dalam seluruh kurikulum. Ini dapat mencakup aspek etika, hukum, dan tanggung jawab sosial," tegasnya.
Baca juga: KPK Gembleng 300 Kepala Desa di Jatim tentang Wawasan Anti-Korupsi
Oleh karena itu, dalam mewujudkan sekolah berbudaya anti-korupsi, Nurul berpendapat bahwa memerlukan tiga pilar. Pertama, Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Kedua, integritas nilai-nilai anti-korupsi dalam kurikulum dan praktik sehari-hari di sekolah. Serta, keterlibatan orang tua, komunitas dan lembaga terkait dalam mendukung pendidikan anti-korupsi.