jatimnow.com - Tim penjaringan bakal calon kepala daerah DPC PDIP Tulungagung, secara resmi menutup tahapan pengambilan formulir pendaftaran. Sebanyak 11 tokoh telah mengambil formulir tersebut.
Saat ini mereka menunggu proses pengembalian formulir yang akan berakhir pada 9 Mei. Nantinya tim akan melakukan verifikasi berkas sebelum diserahkan ke DPD dan DPP.
Ketua DPC PDIP Tulungagung, Susilowati mengatakan proses pengambilan berkas dilakukan selama 5 hari mulai tanggal 21 hingga 25 April.
Baca juga: KPU Tulungagung Mulai Kemas Logistik Pilkada, Libatkan PPK dan PPS
"Setelah itu kita akan lakukan verifikasi berkas, jika lolos tahapan ini nama-nama akan kami kirimkan ke DPD PDIP Jawa Timur," ujarnya, Sabtu (27/4/2024).
Ketua Tim Penjaringan DPC PDIP Tulungagung, Heru Santoso mengatakan sesuai peraturan partai no 24 tahun 2017, sistem penjaringan dilakukan secara tertutup.
Baca juga: Bawaslu Tulungagung Ajak Pemilih Pemula Kenali Berita Hoaks
Hal ini dikarenakan perolehan suara pada Pemilu lalu sudah cukup untuk melakukan penjaringan tertutup. DPC PDIP Tulungagung total meraih 166.150 suara atau setara dengan 25 persen. Meraih total 12 kursi di DPRD Tulungagung dan bisa mengusung calon sendiri.
"Penjaringan tertutup artinya kami tidak menyebar luaskan informasi secara umum, kita hanya memberikan intruksi dan informasi ke seluruh PAC, jadi informasi hanya struktural partai saja," tuturnya.
Saat disinggung mengenai rekomendasi bakal calon kepala daerah, Heru menjelaskan hal tersebut merupakan wewenang penuh dari DPP. Meskipun begitu belum ada sejarah rekomendasi diberikan kepada bakal calon kepala daerah yang tidak mendaftar melalui DPC.
Baca juga: Ribuan Personel Gabungan Siap Amankan Pilkada Tulungagung
Rencananya nama bakal calon yang akan diusung akan diumumkan pada bulan Juli mendatang.
"Pihak DPP pasti mempertimbangkan nama bakal calon yang mendaftar di DPC, tidak pernah ada rekomendasi jatuh kepada bakal calon yang tidak mendaftar di DPC," pungkasnya.