jatimnow.com - Mulai hari, Kamis (13/9/ 2018) ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto resmi menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Malang. Keputusan ini diberlakukan usai masa jabatan Plt Wali Kota Malang Sutiaji habis.
Kepala Bagian Humas Pemkot Malang Widianto menjelaskan sebagaimana surat yang diterima Pemkot Malang dari Gubernur Jawa Timur nomor 131.420/926/011.2/2018, per hari ini Plh Wali Kota Malang dijabat oleh Sekda Kota Malang, Wasto.
"Benar, memang Pak Sutiaji sudah habis masa jabatannya. Untuk sementara pelaksana hariannya Pak Sekda (Wasto)," ujar Widianto ditemui di ruang kerjanya.
Baca juga: Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan Dukung Perkembangan Gim Lokal Lewat MCC
Menurut Widianto, walaupun menjabat Plh Wali Kota Malang, Wasto tidak berhak untuk mengambil kebijakan apapun terkait pembangunan dan penganggaran di Kota Malang.
"Kalau proses rapat diperbolehkan. Tapi penandatanganan menunggu wali kota definitif," tambahnya.
Baca juga: 3 Kali Raih SAKIP Predikat A, Pj Wali Kota Malang Apresiasi Kinerja Pemkot
Saat ini, pihak Pemkot bersama jajaran legislatif Kota Malang tengah membahas beberapa kebijakan terkait APBD-P 2018, KUA PPAS, hingga APBD 2019.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko rencananya akan dilantik pada 24 September 2018 di Gedung Grahadi, Surabaya.
Baca juga: Deklarasi Kampanye Damai, Pj Wali Kota Malang: Kedepankan Kedewasaan Berpolitik