Pixel Code jatimnow.com

Gawat! Bayi Malang Terancam Mikroplastik di Feses 14 Kali Lipat

Editor : Ni'am Kurniawan   Reporter : Ali Masduki
Aktivis lingkungan aksi teatrikal di depan Balaikota Malang,  Rabu (13/8/2025). Foto: Ecoton for JatimNow.com
Aktivis lingkungan aksi teatrikal di depan Balaikota Malang, Rabu (13/8/2025). Foto: Ecoton for JatimNow.com

jatimnow.com - Aksi teatrikal mewarnai depan Balaikota Malang, saat sekelompok aktivis lingkungan dari berbagai organisasi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pembatasan Plastik Sekali Pakai.

Desakan tersebut muncul di tengah temuan mengkhawatirkan terkait kontaminasi mikroplastik yang mengancam kesehatan masyarakat, terutama bayi dan ibu hamil.

Aksi yang diikuti oleh 20 orang ini merupakan bentuk keprihatinan atas kondisi Kota Malang yang dinilai darurat sampah plastik.

Tim peneliti Ecoton menemukan bahwa buruknya tata kelola sampah dan tidak adanya regulasi yang mengatur pengurangan plastik menyebabkan sampah menumpuk di Sungai Brantas.

"Hasil pantauan kami di bendungan Sengguruh menemukan 78% sampah didominasi oleh plastik sekali pakai seperti kresek yang bercampur dengan sampah-sampah rumah tangga," ujar Manuel Marsahata Togi Sidabutar, Peneliti dari Aksibiroe Universitas Brawijaya, Rabu (13/8/2025).

Kondisi ini, kata dia, bukan hanya mengganggu ekosistem sungai, tetapi juga meningkatkan risiko kontaminasi mikroplastik bagi kesehatan manusia.

Temuan yang lebih mencengangkan adalah kandungan mikroplastik pada feses bayi yang 14,3 kali lipat lebih tinggi dibandingkan manusia dewasa. Bahkan, pada darah ibu hamil ditemukan 8.176 partikel mikroplastik per gram.

Aktivis lingkungan aksi teatrikal di depan Balaikota Malang,  Rabu (13/8/2025). Foto: Ecoton for JatimNow.comAktivis lingkungan aksi teatrikal di depan Balaikota Malang, Rabu (13/8/2025). Foto: Ecoton for JatimNow.com

Kepala laboratorium mikroplastik Ecoton, Rafika, mengungkapkan bahwa konsumsi mikroplastik meningkatkan risiko kanker, gangguan pernapasan, penyakit usus, serta infertilitas pada pria dan wanita.

Baca juga:
Pengolahan Daging Cemari Lingkungan, Aktivis Minta Pemkab Jombang Tindak Tegas

"Mikroplastik juga diketahui memicu peradangan yang merupakan kondisi awal dari kanker dan kemungkinan mengganggu kerja antibiotik," ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Aksi Selamatkan Malang Bebas Plastik, Alaika Rahmatullah, menegaskan bahwa Pemkot Malang harus segera membentuk Perda yang mengatur pembatasan dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.

"Kami mendesak Pemerintah Kota Malang untuk segera membentuk peraturan daerah yang mengatur secara jelas pembatasan dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, dengan mekanisme pengawasan, insentif, dan sanksi yang tegas. Langkah ini mendesak dilakukan demi melindungi kualitas lingkungan, kesehatan warga, dan masa depan Kota Malang yang berkelanjutan," tegas Alaika.

Para aktivis juga mengirimkan pesan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang tengah menghadiri perundingan INC-5.2 di Jenewa, Swiss.

Mereka menuntut pemerintah Indonesia memperjuangkan aturan global yang mengikat terkait larangan bahan kimia berbahaya dalam kemasan plastik makanan.

Baca juga:
Cegah Longsor, Warga Pasuruan dan Aktivis Lingkungan Tanam Ribuan Pohon

Untuk mengatasi krisis sampah plastik dan melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi mendatang, para aktivis menyampaikan tiga tuntutan mendesak kepada Pemerintah Kota Malang.

Pertama, mereka meminta Pemkot segera menerbitkan peraturan daerah atau peraturan wali kota yang secara tegas mengatur pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, disertai dengan penerapan sanksi bagi pelaku usaha yang masih menggunakan kemasan plastik konvensional dan dukungan penuh terhadap sistem guna ulang.

Kedua, mereka menuntut adanya pelabelan yang jelas pada kemasan plastik dan makanan terkait kandungan bahan kimia berbahaya, sehingga masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari paparan zat-zat beracun.

Ketiga, para aktivis mendesak Pemkot untuk melakukan pemerataan pelayanan persampahan, dengan menyediakan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan tempat sampah terpilah di setiap kelurahan, guna meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dari sumbernya.