jatimnow.com - Polemik mutasi jabatan 495 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada 22 Maret 2024 lalu, kini menemui babak baru. Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, melangsungkan pelantikan ulang secara tertutup pada Sabtu (27/4/2024).
Menurut informasi yang dihimpun, hal ini dilakukan Gus Muhdlor, panggilan akrab Bupati Sidoarjo, setelah mendapat izin tertulis dari Direktorat Jenderal Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri (Dirjen Otoda Kemendagri) dan Mendagri, Tito Karnavian, sehari sebelumnya, Jumat (26/4/2024)
Pelantikan ulang itu dilaksanakan di 3 tempat, yaitu Pendopo Delta Wibawa dilakukan secara luring, Aula SMPN 4 Sidoarjo dan SMPN 2 Sidoarjo secara daring.
Baca juga: Gus Muhdlor Didakwa Terima Rp1,4 M dari Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo
Pelantikan ulang oleh bupati yang bersatus tersangka kasus korupsi dugaan pemotongan insentif ASN pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo itu dilakukan secara tertutup. Bahkan wartawan pun dilarang melakukan peliputan.
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berdiri berjajar di depan pintu gerbang Pendopo Delta Wibawa, melarang wartawan yang datang untuk memasuki ruang guna melakukan peliputan kegiatan tersebut.
“Maaf, perintah dari pimpinan tidak boleh masuk,” kata salah satu Satpol PP yang berjaga di depan pintu gerbang Pendopo Delta Wibawa, Sabtu (27/04/2024).
Petugas Satpol PP yang berjaga di depan gerbang pendopo terlihat hanya memberikan akses masuk pada orang yang membawa undangan pelantikan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo.
Baca juga: Kompetisi Inovasi Sidoarjo 2024 Dibuka Besok, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sidoarjo M.Wildan malah mengatakan dirinya tidak mengetahui alasan pelarangan liputan bagi para wartawan tersebut.
“Saya juga nggak tahu, kalau aturannya seperti itu," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polemik mutasi jabatan 495 ASN itu saat terjadi pelantikan tanggal 22 Maret 2024 lalu. Namun Bupati Sidoarjo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembatalan mutasi jabatan, karena melanggar Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.
Akan tetapi pada tanggal 16 April 2024 beredar SK Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sidoarjo yang berisi tentang penundaan pembatalan mutasi sampai tanggal 19 April 2024. Pada tanggal 18 April 2024 muncul lagi SK yang sama tentang penundaan pembatalan mutasi ASN hingga tanggal 30 April 2024.
Baca juga: Subandi Berharap Seluruh Sidoarjo Ada Kampung Olahraga Masyarakat Desa
Hari Kamis (25/04/2024) kemarin, pihak eksekutif didampingi legislatif berangkat ke Jakarta untuk melakukan konsultasi dan meminta rekomendasi terkait 495 ASN yang sudah terlanjur dilantik ke Kemendagri.
Hasilnya, Kemendagri memberikan rekomendasi untuk melakukan pelantikan ulang kepada 495 ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo.