jatimnow.com - Satlantas Polrestabes Surabaya terus berinovasi untuk memberikan layanan kemudahan bagi masyarakat di Kota Pahlawan, salah satunya yakni layanan SIM Pak Bhabin dan SIMLING (SIM keliling).
Layanan yang diberikan Polrestabes Surabaya ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan mendekatkan layanan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM A dan C yang masa berlakunya habis. Berikut lokasi dan berkas yang harus disiapkan untuk menggunakan layanan tersebut.
Melansir dari laman resmi Satpas Colombo Surabaya, jadwal SIM keliling pada selasa tanggal 2 Mei 2024 berada di Parkiran Rusun Penjaringan Sari Wilayah Kecamatan Rungkut kamudian layanan juga ada di Parkiran balai RW 06 Darmo Indah Wilayah Kecamatan Tandes
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya 4 - 5 November 2024
Adapun waktu pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Namun disarankan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM untuk datang lebih awal, karena pelayanan SIM keliling antriannya dibatasi.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya 31 Oktober 2024
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM harus mempersiapkan dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM yang akan diperpanjang dan SIM asli, surat tes kesehatan, surat tes psikologi.
Biaya untuk perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah untuk SIM A Rp 80.000 dan untuk SIM C Rp 75.000.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya 28 Oktober 2024
Sementara itu perlu diketahui bagi masyarakat, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang atau harus mengurus SIM baru.
Sekedar diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.