Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya Kamis 2 Mei, Cek Lokasinya

Kamis, 02 Mei 2024 08:42 WIB
Reporter :
Misbahul Munir
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)

jatimnow.com - Satlantas Polrestabes Surabaya terus berinovasi untuk memberikan layanan kemudahan bagi masyarakat di Kota Pahlawan, salah satunya yakni layanan SIM Pak Bhabin dan SIMLING (SIM keliling).

Layanan yang diberikan Polrestabes Surabaya ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan mendekatkan layanan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM A dan C yang masa berlakunya habis. Berikut lokasi dan berkas yang harus disiapkan untuk menggunakan layanan tersebut.

Melansir dari laman resmi Satpas Colombo Surabaya, jadwal SIM keliling pada selasa tanggal 2 Mei 2024 berada di Parkiran Rusun Penjaringan Sari Wilayah Kecamatan Rungkut kamudian layanan juga ada di Parkiran balai RW 06 Darmo Indah Wilayah Kecamatan Tandes

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Surabaya Selasa 6 Agustus, Cek Lokasinya

Adapun waktu pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Namun disarankan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM untuk datang lebih awal, karena pelayanan SIM keliling antriannya dibatasi.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Surabaya 30-31 Juli 2024, Cek Lokasinya

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM harus mempersiapkan dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM yang akan diperpanjang dan SIM asli, surat tes kesehatan, surat tes psikologi.

\

Biaya untuk perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah untuk SIM A Rp 80.000 dan untuk SIM C Rp 75.000.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Surabaya 24-25 Juli, Cek Lokasinya

Sementara itu perlu diketahui bagi masyarakat, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang atau harus mengurus SIM baru.

Sekedar diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler