jatimnow.com - Hari ini, Jumat (5/3/2024) merupakan jadwal pemanggilan kedua KPK untuk tersangka korupsi Bupati Sidoarjo Non Aktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor).
Pemanggilan ulang KPK ini dilakukan setelah Muhdlor minta penangguhan, karena dinyatakan sakit oleh kuasa hukumnya, sehingga harus menjalani perawatan medis.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pun meminta Gus Muhdlor kooperatif dan memenuhi janji panggilan kedua yang dilakukan lembaga anti rasuah tersebut.
Baca juga: Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Siap Bongkar Rekening
"Kami sekali lagi mengingatkan terhadap yang bersangkutan untuk hadir besok sesuai jadwal yang telah ditentukan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Ali juga mewanti-wanti agar tidak ada pihak-pihak lain yang mencoba menghalangi proses penyidikan KPK, termasuk manuver-manuver penasihat hukum.
"Siapa pun dilarang undang-undang untuk dengan sengaja misalnya menghalangi proses penyidikan," tegas Ali.
Baca juga: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Keberatan dengan Saksi di Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo
"Termasuk penasihat hukumnya ketika sengaja memberikan saran-saran misalnya yang tidak sesuai dengan ketentuan, pasti sudah dapat diterapkan Pasal 21 UU Tipikor," sambung Ali.
Sebelumnya, Ali Fikri menyebut, pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan Muhdlor pada Jumat (3/5/2024) usai sebelumnya mangkir dengan alasan sakit pada pemanggilan pertama Jumat (19/4/2024).
"Tim Penyidik sudah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang di hari Jumat tanggal 3 Mei, bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Lagi, Puluhan Pegawai Bersaksi di Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo
Sebelumnya, Gus Muhdlor mengakui, pihaknya akan menghargai penetapan tersangka oleh KPK karena dugaan korupsi penerima aliran dana pemotongan pajak Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Sebelum Gus Muhdlor, KPK telah menetapkan 2 tersangka lainnya, yakni Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati, serta Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.