Imigrasi Kediri Sisir Orang Asing di Pare dan Jombang

Sabtu, 04 Mei 2024 17:00 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Imigrasi sisir orang asing di Pare dan Jombang. (Foto: Imigrasi Kediri for jatimnow.com)

jatimnow.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi, melaksanakan Operasi Jagratara. Mereka menyisir keberadaan orang asing di Pare dan Jombang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan mengatakan, operasi ini menyisir beberapa wilayah yang menjadi tempat keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.

“Pemeriksaan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memperoleh keterangan berupa status izin keimigrasian dari TKA tersebut,” ujar Denny, Sabtu (4/5/2024).

Baca juga: Wanita asal Sri Lanka Dideportasi Imigrasi Kediri usai Melahirkan

Pada hari pertama, operasi dilaksanakan di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Adapun tempat yang didatangi petugas adalah lembaga pendidikan baik berupa pendidikan formal dan kursus bahasa asing serta perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).

Pada hari kedua, kemarin operasi dilaksanakan di wilayah Kabupaten Jombang. Adapun tempat yang didatangi petugas adalah perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA

Lebih lanjut, Denny menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tidak ditemukan TKA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Seluruh TKA memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan bekerja sesuai dengan izinnya.

Baca juga: Imigrasi Kediri Deportasi WNA asal Pakistan

“Selain pemeriksaan, kami juga mengedukasi setiap perusahaan dan lembaga pendidikan agar dapat melakukan kewajibannya untuk melaporkan terkait aktivitas serta keberadaan TKA di setiap bulannya,” tambahnya.

\

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap orang asing yang berada di wilayah kerjanya.

Sebelumnya, Imigrasi Kediri mendeportasi WNA asal Pakistan, pada Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Kemenkumham Jatim Optimalkan M-Paspor, Tingkatkan Efektivitas Pelayanan

Denny Irawan mengatakan, WNA tersebut dideportasi lantaran melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“WNA dengan inisial JHR merupakan pemegang izin tinggal terbatas dan terhadap yang bersangkutan harus diambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku karena telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperpanjang izin tinggalnya,” jelas Denny.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler