Pixel Code jatimnow.com

Bapak-Anak Warga Iran Dideportasi Usai Jalani Hukuman Kasus Pencurian di Nganjuk

Editor : Yanuar D  
Pemulangan dua warga Iran yang terlibat pencurian di Nganjuk. (Foto: Imigrasi Kediri/jatimnow.com)
Pemulangan dua warga Iran yang terlibat pencurian di Nganjuk. (Foto: Imigrasi Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi ayah dan anak warga negara Iran berinisial ZAR dan ER setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian di wilayah Nganjuk, Mei lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. ER, sang anak, tiba lebih dahulu di Indonesia pada 21 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, disusul sang ayah, ZAR, pada 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur sekaligus menjalankan bisnis jual beli pakaian yang akan dikirim ke Iran. Mereka sempat berkeliling ke berbagai kota di Pulau Jawa, mulai dari Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, hingga Madiun, sebelum akhirnya singgah di Nganjuk.

Kasus pidana pencurian yang melibatkan keduanya terjadi pada Mei 2025 di sebuah toko di Nganjuk dan sempat viral di media sosial. Modus yang digunakan adalah dengan berpura-pura berbelanja. ZAR berperan sebagai pembeli yang meminta uang kembalian pecahan kecil untuk mengalihkan perhatian penjaga toko, sementara ER memanfaatkan kesempatan itu untuk mengambil uang dari laci kasir atau barang berharga di meja.

Keduanya kemudian ditangkap oleh pihak berwajib pada 19 Mei 2025 dan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Nganjuk. Berdasarkan putusan Nomor: 216/Pid.B/2025/PN NJK, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP dan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan hukuman 5 bulan penjara.

Baca juga:
Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Dua WNA Asal Tiongkok

Usai menjalani masa hukuman, pada 16 Oktober 2025, kedua WNA tersebut diserahkan Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada Kantor Imigrasi Kediri untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan ketentuan keimigrasian, warga negara asing yang melanggar hukum dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

“Berdasarkan undang-undang keimigrasian, setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenai tindakan deportasi setelah memiliki kekuatan hukum tetap dan selesai menjalani hukuman pidana,” jelas Frizky, Rabu (29/10/2025).

Tindakan deportasi dilakukan pada 24 Oktober 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan maskapai Garuda Indonesia (penerbangan GA900) rute Jakarta–Doha–Teheran. Kedua nama WNA tersebut juga dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia.

Baca juga:
Lebihi Izin Tinggal, WNA Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Blitar

Frizky menambahkan, masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Mari kita pastikan hanya warga negara asing yang memberikan manfaat yang dapat beraktivitas di wilayah kita,” pungkasnya.