jatimnow.com - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengkonfirmasi pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) sebagai tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Ia menegaskan bahwa sebagaimana ketentuan KUHAP, apabila pihak tersangka yang dipanggil secara patut dalam proses penyidikan tidak hadir dan tanpa alasan yang jelas, maka dapat dilakukan upaya paksa berupa penjemputan, untuk dihadapkan ke depan penyidik.
"Kami berharap Bupati Sidoarjo koperatif dan berdasarkan informasi yang kami terima, Selasa (7/5/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Bupati Sidoarjo mengonfimasi akan hadir," ucapnya Senin (6/5/2024).
Baca juga: Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Siap Bongkar Rekening
Ia melanjutkan bahwa KPK memberikan kesempatan bagi Gus Muhdlor untuk menjelaskan perkara secara langsung di hadapan tim penyidik.
"Kami beri kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan perkaranya langsung di hadapan tim penyidik," terangnya.
Baca juga: Lagi, Puluhan Pegawai Bersaksi di Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo
Ia menegaskan bahwa proses pra peradilan yang mulai berjalan tidak menghentikan penyidikan yang sedang berjalan dan tentunya praperadilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan.