Syarat Pendaftaran Jalur Independen Pilwali Surabaya 2024, Simak!

Selasa, 07 Mei 2024 10:40 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Ilustrasi

jatimnow.com - KPU Surabaya membuka pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota jalur independen atau perseorangan mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan, syarat mencalonkan dari jalur independen harus memiliki dukungan minimal 144 ribu suara, atau 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan menyebar di 16 kecamatan Kota Pahlawan.

"Syarat dukungan bakal calon peserorangan sesuai ketentuan 6,5 persen kalau dihitung dari DPT terakhir, (maka minimal mendapat dukungan) 144.209. Lebih dari itu tentu boleh," kata Syamsi, Senin (6/5/2024).

Baca juga: 27.748 Formasi KPPS Surabaya Dibuka, Berikut Syaratnya

Saat ini, jumlah DPT Surabaya mencapai 2.218.586 pemilih. Jumlah ini lebih banyak dibanding sebelumnya pada 2019 yaitu 2.131.756.

Baca juga: Mantan Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi jadi Ketua Tim Pemenangan Eri-Armuji

"Ketentuannya tersebar di minimal 50 persen jumlah kecamatan. Kalau sekarang 31 kecamatan, maka 50 persennya 15,5  dibulatkan ke atas (jadi) 16,” katanya.

\

Ditambah persyaratan normatif misalnya Warga Negara Indonesia (WNI), memenuhi batas usia, yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca juga: Pendukung Kotak Kosong Siap Gembosi Suara Eri-Armuji di Pilwali Surabaya 2024

"Bakal calon datang ke KPU menyerahkan beberapa dukungan saja, selain di elektronik diserahkan secara fisik,” imbuh Syamsi.

Sementara pemenuhan persyaratan dukungan pasangan jalur independen wajib di setor ke KPU pada 5 Mei sampai 19 Agustus nanti, sebelum pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya pada 27-29 Agustus 2024.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler