Oknum Satpol PP Surabaya Dipecat Gegara Penipuan, Begini Modusnya

Selasa, 07 Mei 2024 12:48 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser. (Foto: dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada seorang oknum pegawai berinisial Y.

Pemecatan itu dilakukan karena oknum Satpol PP Wiyung tersebut, yaitu Y diduga telah melakukan penipuan kepada warga dengan modus investasi dan arisan.

Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser mengatakan, modus penipuan yang dilakukan oknum non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP ini sudah berjalan sejak tahun 2017.

Baca juga: Soal Pemberhentian KH. Marzuki sebagai Ketua PWNU Jatim, Ketua PCNU Sidoarjo: No Comment

"Jadi saya klarifikasi, bukan pungli (pungutan liar). Tapi itu ada semacam investasi yang dilakukan salah satu oknum dari non-PNS Satpol PP berinisial Y. Ini prosesnya sudah lama, sejak sekitar tahun 2017," kata M Fikser di kantornya, Selasa (7/5/2024).

Sekitar tahun 2017 lalu, modus investasi yang dilakukan oknum berinisial Y ini terus berjalan. Lambat laun program investasi yang dijalankan Y rupanya memantik banyak orang tertarik untuk ikut.

"Awalnya (korban) diberikan uang, terus kemudian lama-lama tidak. Terus dikembangkan lagi dia menjadi semacam arisan yang memang (membuat) kerugian banyak orang," ujarnya.

Baca juga: Respons Gus Salam usai Dipecat dari Wakil Ketua PWNU Jatim

Atas kerugian yang dialami para korban, Fikser mengungkap jika banyak warga yang kemudian mengadu ke Kantor Satpol PP Surabaya. Namun ia tak mengetahui pasti berapa total kerugian yang dialami seluruh korban.

\

"Nilai (kerugian) sampai berapa itu saya tidak tahu persis, tapi angkanya bisa sampai tembus ratusan juta," ujar mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya ini.

Sebelumnya, Fikser sudah melakukan pemanggilan kepada oknum Satpol PP berinisial Y tersebut. Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan pengaduan dari para korban yang dirugikan.

Baca juga: Wakil Ketua PWNU Jatim Gus Salam Dipecat

"Kami lakukan pemeriksaan BAP, dan kami sudah pecat, yang bersangkutan kami pecat di awal bulan Mei ini. Kenapa awal bulan Mei ini, karena kami juga baru tahu dapat informasinya di pertengahan April (2024), sehingga kita proses," tegasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler