jatimnow.com - Ditreskrimsus Polda Jatim tetapkan 4 Kepala Desa di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Bojonegoro tahap I tahun 2021.
Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni WST (Kades Tebon), SPR (Kades Dengok), SKR (Kades Purworejo), dan SYF (Kades Kuncen).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan bahwa penyidik Unit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus telah menetapkan 4 Kepala Desa di Kecamatan Padangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana BKKD Bojonegoro tahap 1 tahun 2021.
Baca juga: Anggota DPRD Jatim Dr Freddy Hibahkan 500 Buku Koleksi Pribadi ke Perpus Unigoro
Dalam kasus ini, para kades terbukti telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana BKKD Kabupaten Bojonegoro tahap 1 tahun 2021 dengan melaksanakan pengerjaan menunjuk Bambang Soejadmiko sebagai pelaksana pengerjaan proyek pembangunan jalan tersebut tanpa melalui prosedur yang berlaku.
“Adapun proses penunjukan pelaksana pekerjaan tanpa melalui mekanisme lelang terlebih dahulu, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Bupati Bojonegoro, Nomor: 11 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa,” jelasnya.
Selain itu, para tersangka juga terbukti memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan pengerjaan proyek yang bersumber dari dana BKK tahun 2021. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan oleh para tersangka senilai Rp1.288.388.963,54. atau lebih dari Rp1,2 miliar.
Baca juga: Bojonegoro Catat Pertumbuhan Ekonomi Terendah di Jawa Timur pada Triwulan II 2024
Rinciannya, tersangka WST Kades Tebon senilai Rp392.813.395,13 kemudian SPR Kades Dengok senilai Rp337.702.760,62 , selanjutnya SKR Kades Purworejo senilai Rp370.329.370,29 dan tersangka SYF Kades Kuncen senilai Rp187.543.437,50 .
“Motif pelaku yakni untuk memperkaya diri sendiri,” tegasnya.
Selain menahan 4 tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dari masing-masing tersangka berupa dokumen proposal permohonan BKK tahun 2021.
Baca juga: Tim Putri Bank Jatim Juara Reguler Kedua Livoli Divisi Utama 2024 di Bojonegoro
Kemudian dokumen verifikasi hasil survey lapangan tentang kelayakan mendapatkan BKK, dokumen permohonan pencairan Tahap I BKK TA 2021, surat permintaan pembayaran, surat perintah membayar dan surat perintah pencairan Dana Desa, bukti kwitansi, LPJ dari masing-masing Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo, dan Desa Kuncen.
"Saat ini, keempat tersangka sudah ditahan di Mapolda Jatim, guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.