Penjambret Asal Surabaya Beraksi di Mojokerto, Baru Bebas dari LP Malang

Selasa, 14 Mei 2024 12:25 WIB
Reporter :
Misbahul Munir
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono (dok Polres Mojokerto Kota)

jatimnow.com - 2 pelaku jambret di Jalan Benteng Pancasila Kota Mojokerto diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Parahnya, satu dari pelaku tersebut diketahui baru bebas dari Lapas Malang.

Kedua pelaku yang diringkus polisi, yakni AS (23) beraksi bersama rekannya, AL (25) warga Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono mengungkap pelaku berhasil diamankan usai menjambret HP milik KAV (20) gadis asal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (11/5/2024) sore. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polisi.

Baca juga: Aksi Viral Pelaku Jambret Berseragam Sekolah di Bangkalan Diringkus Polisi

Setelah mendapat laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota bergerak cepat menyelidiki pelaku penjambretan tersebut.

Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya meringkus AL yang saat itu bersembunyi di tempat kos yang berada di Desa Kedungmaling, Kecamatan Soko, Mojokerto pada Minggu (12/5/2024). Setelah itu, polisi juga menangkap AS yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan yang pertama.

"Tersangka AS diketahui pada jam 11 siang bebas dari LP Malang, dan jam 17.00 kembali melakukan aksi penjambretan di Kota Mojokerto," kata Supriyono, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Dua Jambret Tas Asal Jombang Babak Belur Dihajar Warga Kunjang Kediri

Kronologinya, beber Supriyono, aksi penjambretan itu bermula saat korban KAV (20) gadis asal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto keluar dari sebuah salon kecantikan. Ia bermaksud mencari toko tas dengan menggunakan aplikasi Google melalui perangkat Iphone miliknya, dengan mengendarai motor pada Sabtu (11/5/2024) sore.

\

Namun tanpa disadari korban, saat mengendarai sepeda motor sendirian di Jalan Benteng Pancasila menuju toko tas tersebut, kedua pelaku sudah menguntit dari belakang dan langsung menjambret Iphone 11 milik korban.

Parahnya, setelah diamankan, terungkap bahwa pelaku dalam melancarkan aksinya menggunakan motor scoopy hasil curian.

Baca juga: Dua Jambret asal Pasuruan Beraksi di Mojokerto, Dibekuk saat Kabur ke Bali

"Dari hasil pemeriksaan ternyata AS sudah 4 kali mencuri di Malang, Surabaya dan Mojokerto. Sedangkan AL 2 kali beraksi di Surabaya dan Sidoarjo," bebernya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti Iphone 11 milik korban, serta sepeda motor Honda Scoopy dan pakaian yang digunakan AS dan AL ketika menjambret.

"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler