jatimnow.com - Satreskrim Polres Bojonegoro tetapkan pemilik cafe dan penjual minuman keras (miras) sebagai tersangka setelah dua orang asal Kecamatan Balen, meninggal dunia usai pesta miras di cafe dan karaoke di Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (22/5/2024).
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan, setelah peristiwa itu, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan selanjutnya memeriksa 11 saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, akhirnya menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Anggota DPRD Jatim Dr Freddy Hibahkan 500 Buku Koleksi Pribadi ke Perpus Unigoro
“2 Tersangka itu, pemilik cafe (tempat minum miras) dan penyedia miras yang beli dari kecamatan lain,” ungkap Fahmi.
Keduanya, lanjut Fahmi, dijerat pasal 204 KUHP ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Membahayakan atau Kesehatan Orang, dengan ancaman pidana 15 tahun hingga 20 tahun penjara,
Baca juga: Tim Putri Bank Jatim Juara Reguler Kedua Livoli Divisi Utama 2024 di Bojonegoro
Sebelumnya, 2 warga Bojonegoro tewas usai pesta miras di salah satu kafe di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, Rabu (22/5/2024). Selain 2 orang itu, terdapat 3 rekan korban yang hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.