jatimnow.com - Sopir bus rombongan pariwisata SMP PGRI 1 Wonosari yang mengalami kecelakaan KM 695+400 jalan tol Jombang-Mojokerto (Jomo) ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menetapkan sopir bus, Yanto (36) sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli dari Traffic Accident Analysis (TAA) Dirlantas Polda Jatim dan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi.
Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan ahli dan saksi ditemukan fakta-fakta baru.
Baca juga: Korban Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari Malang Mengabdi sampai Akhir Hayat
"Bekas rem yang kita temukan sepanjang 69,2 meter kemarin di lapangan itu, bukanlah bekas rem bus, melainkan bekas rem truk yang di belakang," kata Arifin, Jumat (24/5/2024) lalu.
Dengan demikian, menurut Arifin, dipastikan tidak ada pengereman yang dilakukan oleh sopir bus pada saat sebelum, maupun pada ketika terjadi tabrakan.
"Tidak ada pengereman sama sekali, yang dilakukan oleh pengemudi bus. Namun pengecekan rem dari ahli, untuk KIR kendaraan, dan lainnya masih berlaku, dan masih berfungsi," ujar Arifin.
Sementara berdasarkan keterangan sopir dan kernet truk Mitsubishi, tak ada sinyal atau tanda dari sopir bus pariwisata saat sebelum terjadinya kecelakaan.
"Saksi menyampaikan dari keterangan kenek dan sopir truk, tidak ada sama sekali, klakson atau isyarat lampu dari sopir bus sebelum mendahului," tuturnya.
Baca juga: Data Korban Tewas Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari Malang di Tol Jombang
Bahkan, dari keterangan 5 saksi lainnya yang berada di dalam bus pariwisata, menyebutkan sopir truk dalam kondisi tertidur.
Ditambah lagi kecepatan laju bus melebihi batas waktu yang ditentukan di jalan tol, yakni 100 sampai 110 kilometer per jam.
"Dari pernyataan saksi di lapangan, driver dalam kondisi mengantuk. Dan untuk speed sendiri, kesalahannya adalah memang over speed. Dari GPS yang kemarin beredar memang kecepatan bus 108 km/jam," jelas Arifin.
Dari fakta inilah, polisi menetapkan Yanto sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan itu.
Baca juga: Kronologis Kecelakaan Bus Pariwisata SMP PGRI 1 Wonosari Malang di Tol Jombang
"Kita tetapkan saudara Y, umur 36 tahun, sebagai tersangka dalam kasus laka bus ini," kata Arifin.
Polisi menjerat Yanto dengan pasal 310 ayat 2, dan 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Ancaman hukuman terhadap Yanto yaitu 6 tahun penjara.
Yanto saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, bus pariwisata SMP PGRI 1 Wonosari Malang kecelakaan di KM 695+400 jalur A Tol Jombang-Mojokerto, Selasa (21/5/2024) malam. Kecelakaan itu mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan 14 lainnya mengalami luka. Diduga kecelakaan ini disebabkan lantaran sopir mengantuk.