jatimnow.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Wacana ini pun menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Termasuk aspirasi para pemangku kepentingan terdampak yang berharap dilibatkan dalam proses perumusannya.
Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya, George Hadiwiyanto berharap pihaknya ikut terlibat dalam pembahasan ini. Hal ini dikarenakan tempat hiburan tidak bisa lepas dari konsumen rokok. Mereka juga sudah berupaya menerapkan dan menyediakan tempat khusus merokok.
“Seharusnya kami diajak bicara juga. Saya belum tahu jika ada rancangan aturan baru terkait KTR. Padahal, kita sama-sama tahu bahwa tempat hiburan tidak bisa dilepaskan dari konsumen rokok. Selama ini, kami pelaku usaha sudah berinisiatif untuk menerapkan dan menyediakan tempat khusus merokok dan ruangan bagi orang yang tidak merokok," ujarnya, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Program Makan Bergizi Diharapkan Bisa Serap Sayuran Lokal Mojokerto
George menegaskan sebagai mitra pemerintah, Hiperhu mendukung penuh langkah pemerintah untuk mengatur KTR. Oleh sebab itu, semestinya pemerintah menyediakan ruang dan kesempatan bagi para pelaku usaha untuk memberi masukan terkait Raperda KTR ini agar sesuai dengan realitas di lapangan.
“Harapannya kami bisa memberikan poin-poin masukan sehingga nanti jika diimplementasikan, peraturan ini bisa terlaksana dengan baik. Bagaimana kami bisa menyelaraskan kenyamanan pengunjung, operasional tetap berjalan, dan peraturan juga bisa ditegakkan," lanjutnya.
Menurut George, Ranperda ini ada konsekuensi yang berdampak pada operasional usaha. Misalnya, kebutuhan penyediaan sarana atau fasilitas yang aman, nyaman dan layak yang harus dipenuhi terkait penyelenggaraan KTR.
“Hukum itu harus equal kan. Harus pula diimplementasikan merata. Peraturan apapun, yang penting pada praktiknya, pengawasannya konsisten dan tegas. Makanya semuanya perlu dilibatkan, perlu diakomodir stakeholder yang terdampak," tuturnya.
Baca juga: DPRD Jatim Resmi Sahkan APBD Jatim 2025, Belanja Daerah Rp29,6 Triliun
Sementara itu Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur Dwi Cahyono menambahkan mereka berkomitmen menaati peraturan yang berlaku. Sebagai langkah nyata atas ketaatan pihak restoran dan hotel khususnya dengan status bintang tiga hingga lima, Dwi menyebut anggota PHRI Jawa Timur sudah menyediakan ruangan khusus bagi perokok yang terpisah dari area untuk non-perokok.
“Pelaku usaha hotel dan restoran di Surabaya sudah sangat menaati aturan KTR yang sudah ada. Baik konsumen maupun karyawan sudah tahu masing-masing hak dan kewajibannya," terangnya.
Adapun terkait Raperda KTR Jatim ini, Dwi menegaskan pada prinsipnya PHRI mendukung pemerintah. Walaupun demikian, harus diakui yang menjadi pekerjaan berat adalah pengawasan.
Baca juga: Reses Ketua DPRD Jatim, Kader KSH Surabaya Sambat Gaji Kurang
“Penegakan aturan itu harus tegas, pengawasan jangan lemah. Jangan sampai ada oknum-oknum yang muncul," ungkapnya.
Dwi juga mengingatkan bahwa kinerja hotel, restoran dan tempat hiburan terhadap target penerimaan pajak tahun ini terasa berat. Hal ini tidak terlepas karena tingkat okupansi hotel, restoran, tempat hiburan dalam beberapa bulan terakhir menurun sekalipun ada momen libur panjang.
“Realisasinya tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Anomali ini juga dirasakan beberapa daerah lain. Semoga ini bisa menjadi perhatian bersama," tutupnya